Tintainformasi.com
Lampung Timur —
Seorang anggota Polres Lampung Timur dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur diduga ikut menikmati aliran dana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, kepada awak media.
Irwan Apriyanto, mengonfirmasi bahwa sidang akan menghadirkan kedua orang yang disebut dan dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Kamis (27/2).
“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” kata Irwan Apriyanto, dikutip dari Rmoll. Kamis (27/2).
Irwan menjelaskan bahwa kehadiran kedua saksi ini didasarkan pada kesaksian sebelumnya dari Ilhamudin, yang menyebut EK dan KM menerima aliran dana korupsi terkait ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek Bendungan Marga Tiga.
“Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana fiktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah dana yang diterima, kita akan dengarkan dalam persidangan hari ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun EK diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Intel Polres Lamtim dan saat ini menjabat Kabag Ops Polres Lamtim berpangkat kompol, sementara KM menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelumnya, Irwan Apriyanto menegaskan akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Ia meyakini bahwa kerugian negara yang mencapai Rp43 miliar tidak mungkin hanya dinikmati oleh kliennya.
“Semua yang terlibat akan saya ungkap dalam persidangan. Kerugian negara mencapai Rp43 miliar, tidak mungkin hanya klien saya yang menikmatinya,” kata Irwan pada Sabtu (11/1).
Ia juga menyatakan siap membuka fakta persidangan, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Apalagi, JPU akan menghadirkan sekitar 50 saksi dalam persidangan.
“Dari lima puluh saksi yang akan dihadirkan, kami yakin akan ada nama-nama lain yang terlibat. Kami akan berkoordinasi dengan klien dan siap untuk buka-bukaan di persidangan nanti,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga akan kembali digelar pada Kamis (16/1) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan ganti rugi tanam tumbuh dan tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP.
(Team red)