Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Kasus dugaan kriminalisasi wartawan kembali mencuat setelah adanya laporan yang menggunakan UU ITE, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG. Padahal, Polri memiliki MOU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan jalur pidana.
Berikut beberapa poin utama dalam kasus ini:
1. Hak Jawab Sudah Diajukan
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, wartawan yang bersangkutan telah mengajukan hak jawab. Hal ini seharusnya menjadi dasar bahwa sengketa dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana.
2. Pemanggilan oleh Penyidik
Wartawan yang dilaporkan telah dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk, yang menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada mekanisme penyelesaian yang seharusnya ditempuh melalui Dewan Pers.
3. Dugaan Kriminalisasi oleh Pejabat Dinas Sosial
Jika benar laporan ini dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung karena pemberitaan yang dipublikasikan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kepada publik.
4. Pentingnya Penyelesaian Sesuai UU Pers
Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung seharusnya menghormati MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.
Kasus ini perlu menjadi perhatian, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kota Bandar Lampung. (Team.red)