Lampung

Lahan PT Bumi Madu Mandiri Diminta Ukur Ulang

31
×

Lahan PT Bumi Madu Mandiri Diminta Ukur Ulang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com,

Lampung —

Konflik tanah di Lampung terjadi hampir sepanjang zaman, hal ini disebabkan oleh pola pelepasan dan pengelolaan tanah untuk investasi yang penuh dengan kelemahan, diantaranya terkait penguasaan jumlah luasan lahan yang diduga melebihi ukuran atau tidak sesuai antara peta dengan yang dikuasai di lapangan.

Terkait hal ini melalui sambungan telepon pada Kamis (13/2/2025) pagi, Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggran Daerah (KPKAD) Lampung, menjelaskan, kondisi ini sering terjadi termasuk luasan tanah yang dikuasai oleh PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) seluas 4.650 hektar (tanah Eks PT Perkebunan Nusantara 7 yang saat ini sudah berubah nama menjadi PTPN I Regional 7 Lampung, red) yang digantirugi dari masyarakat 7 Kampung yakni Negeri Besar, Tiuh Baru, Kali Awi, Kiling-Kiling, Negara Batin, Sri Menanti, dan Kertajaya pada tahun 2006 silam.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Saat ini ada 7 kepala kampung yang berasal dari 4 kepala kampung se-Kecamatan Negeri Besar dan 3 kepala kampung se-Kecamatan Negara Batin sedang memperjuangkan agar tanah yang dikuasai PT BMM dilakukan ukur ulang, karena jumlah penguasaan di lapangan ditengarai melebihi ukuran sebagaimana peta ukur yang ada,” ujar Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan ini.

Ditanyai terkait rencana desakan ukur ulang luasan tanah yang dikuasai PT BMM seluas 4.650 hektar berdasarkan usulan dari 7 kepala kampung dan masyarakatnya, Gindha menyatakan, hal ini menjadi kewenangan Menteri ATR BPN Republik Indonesia untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang, karena luasan penguasaan tanah oleh PT BMM lebih dari 1000 hektar.

Ia mengakui, BPN Provinsi Lampung pernah menerbitkan penolakan atas usulan PT BMM yang mengajukan pengukuran ulang terhadap lokasi 4.650 hektar. Keberatan atau penolakan itu terjadi pada tahun 2007 berdasarkan Surat Nomor: 570.2-2897, Sifat: Penting, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Keberatan/Penolakan Permohonan Pengukuran An. PT Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 hektar, tertanggal 14 Juni 2007.

“Saat itu PT BMM sempat ditolak pengajuan pengukurannya oleh BPN Provinsi Lampung. Selama ini perusahaan itu menduduki tanah seluas 4.650 hektar berdasarkan peta hasil ukur dari zaman penguasaan PTPN I Regional 7 dan belum diukur ulang saat pelepasan dan gantirugi tahun 2006, akan tetapi desakan ukur ulang saat ini bukan keinginan dari PT BMM, tetapi murni berasal dari 7 masyarakat kampung dari Negeri Besar dan Negara Batin, Way Kanan, karena luasan penguasaan tanah di lapangan oleh PT BMM ditengarai melebihi luasan berdasarkan peta yakni 4.650 hektar,” urai Gindha Ansori.

Dijelaskan, pada tahun 2001 tanah yang saat ini dikuasai oleh PT BMM tersebut akan dilakukan pelepasan hak dan ganti kerugian oleh PTPN I Regional 7 Lampung, hal ini berdasarkan Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang pada tanggal 19 Januari 2001 di Jakarta, namun hingga tahun 2006 tidak terealisasi gantiruginya. Oleh PTPN I Regional 7 Lampung tidak merealisasikan sesuai berita acara rapat tersebut, maka PT BMM yang melakukan pelepasan hak dan ganti kerugian atas tanah seluas 4.650 hektar melalui Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bumi Madu Mandiri.

“Tanah seluas 4.650 hektar tersebut semula akan dilakukan pelepasan hak dan digantirugi oleh PTPN I Regional 7 pada tahun 2001 dengan harga perhektarnya Rp 2,5 uta, namun hingga 2006 belum direalisasikan karena di atas tanah tersebut banyak klaim dari berbagai lapisan masyarakat dan akhirnya PT BMM yang melepas tanah tersebut dengan harga perhektarnya Rp 3 juta”, papar Advokat berdarah Negeri Besar, Way Kanan, dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.

Ditambahkan Gindha, Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bumi Madu Mandiri saat itu meskipun telah direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan melalui Surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang ditujukan kepada Bupati Way Kanan dengan Nomor: R-224/N.8/G/04/2007, perihal: Penyelesaian Sengketa Lahan 4.650 Ha di Lahan PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang Kabupaten Way Kanan di Way Kanan, tanggal 9 April 2007 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, tetap tidak dilaksanakan.

“Izin lokasi PT BMM pada tahun 2007 direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, namun surat tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Bupati Way Kanan saat itu sehingga PT BMM hingga saat ini tetap menguasai tanah seluasa 4.560 hektar meskipun dan diduga hingga saat ini Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum terbit sejak tahun 2006,” tambahnya.

Terkait persoalan ini, KPKAD Lampung telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR BPN RI Nomor: 112/B/KPKAD/LPG/II/2025, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Hal: Dukungan Penerbitan Rekomendasi Ukur Ulang Tanah Eks. PTPN I Regional 7 Seluas 4.650 Ha Yang Dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM), tanggal 11 Februari 2025.

“Kemarin sudah kita kirim suratnya kepada Bapak Menteri ATR BPN RI, semoga beliau berkenan dalam memberikan rekomendasi ukur ulang tanah yang diduduki oleh PT BMM 4.650 ha tersebut untuk kepentingan masyarakat Adat di 2 Kecamatan di Way Kanan,” tuturnya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!