Tintainformasi.com, Bandar Lampung — dikutip dari pemberitaan beberapa waktu lalu terkait proyek PDAM di Jl. Kutilang Sukarame, Kota Bandar lampung, 04/02/2025.
Menurut keterangan beberapa warga masyarakat yang tak ingin disebut namanya,penyaluran PDAM pemasangan selang pipa membuat pasilitas peruntukan jalan raya pemukiman penduduk RUSAK, tidak nyaman untuk di lalui alhasil tidak bermanfaat bagi warga yang tidak memakai dari pada PDAM yang tidak tau kejelasan nya di gratiskan atau berbayar.
Warga” mengeluhkan perkejaan PDAM seperti halnya perkejaan Siluman tidak tau dari PT atau CV mana, pekerja merusak lingkungan tidak ada penyelesaian dari pada galian, merusak sampai memutus jalan/ Gang yang berada di Kel. Sukarame ,Kec.Sukarame Kota Bandar Lampung.
Salah satu warga yang akrab disapa BUNG RIAN angkat bicara GERAM kepada Pemerintah yang semena-mena tidak mengambil sikap tegas dan jadi perhatian dalam penanganan pekerja dari PDAM tersebut, merugikan Masyarakat, merusak pasilitas peruntukan jalan pemukiman penduduk.
Bung Rian pun sudah menunggu pelaksana pekerja untuk memperbaiki dari pada sisa galian tersebut untuk di perbaiki ternyata TIDAK ADA pengelolaan perapian ia juga menyatakan bawah dalam Hal ini baik dari kelurahan maupun kecamatan Sukarame tidak ada kontrol sosial masyarakat mengapa dan ada apa sampai masuk PEKERJAAN PDAM SILUMAN INI tidak ada izin dari kelurahan maupun kecamatan Sukarame apakah pelayanan pemerintah ini MENUTUP MATA (BUTA) Hingga sampai saat ini belum ada kejelasan katanya kepada awak media.
Hasil investigasi BAKUM LBH SUARA PANRITA KEADILAN KOTA BANDAR LAMPUNG
M.HIDAYAT TRI ANSORI, S.H, C.Le. Melihat Dan membenarkan bahwa DAMPAK dari pada perkejaan galian tersebut semau-maunya tidak di rapihkan seperti semua puing-puing galian berserakan membuat pasilitas peruntukan jalan pemukiman warga masyarakat “RUSAK”
Warga”meminta agar di tindak lanjuti dengan segera Klarifikasi mendatangi kantor Kepala PDAM.
Setelah di konfirmasi awak media Pak INDRA salah satu penanggung jawab Proyek tersebut,sampai saat ini belum ada Respon DIAM seribu bahasa, Hingga memicu terjadinya pengaduan masyarakat kepada BAKUM LBH SUARA PANRITA KEADILAN KOTA BANDAR LAMPUNG. (Team.red)