LampungPesawaran

Loloskan Calon Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Firman Rusli Segera Menggugat Penyelenggara Pemilu Kabupaten Pesawaran Tahun 2010

17
×

Loloskan Calon Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Firman Rusli Segera Menggugat Penyelenggara Pemilu Kabupaten Pesawaran Tahun 2010

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Pesawaran —

Terungkap dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi yang telah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, sebagaimana diungkapkan oleh saksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico yang menegaskan bahwa seseorang baru bisa dapat menikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki Buku Rapor SMA selama 6 semester.

Sementara Calon yang bernama Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki Rapor Semester 5 atau Kelas 3 SMA, selain itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga tidak pernah dua kali mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) terhadap yang bersangkutan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pada Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2010, Aries Sandi yang berpasangan dengan Musiran menggunakan SKPI, sementara pada Pilkada tahun 2024 Aries Sandi DP berpasangan dengan Supriyanto juga menggunakan SKPI yang dibuat pada tahun 2018 dan oleh karenanya Disdikbud Provinsi Lampung menyatakan bahwa SKPI tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

Atas dasar kejadian tersebut diatas, Firman Rusli dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan akan melakukan gugatan kepada Penyelenggara Pemilu Kabupaten Pesawaran tahun 2010 yang diduga telah meloloskan calon yang nyatanya cacat administrasi dan bahkan telah menjabat sebagai Bupati Pesawaran definitive selama satu periode.

“Kami menilai perlu dilakukan gugatan sebagai Langkah pembelajaran bagi para penyelenggara untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalankan verifikasi berkas calon kepala daerah,” jelas Firman Rusli, Rabu (26/2/2025).

Gugatan serupa akan diajukan oleh M. Nasir yang merupakan peserta calon Pilbup Pesawaran tahun 2010 juga akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan ketidak absyahan secara administrasi dalam pencalonan Aries Sandi DP yang telah memanipulasi dokumen Pendidikan tingkat SMA.

Dikatakan, KPU merupakan lembaga yang digaji oleh negara dengan harapan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik, jujur dan adil. “Bukannya baik atau jujur dan adil, tapi ini malah berulang lagi,” katanya.

“Saya rasa, kalau permasalahan ini dibiar-biarkan, tentunya akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara, dan kejadian seperti ini bisa saja terjadi lagi di kemudian hari kalau kita biarkan,” kata dia.

Menurut Ketua Adat Ajang Saibatin Pesawaran itu, penyelenggara dan oknum yang menggunakan persyaratan cacat hukum tersebut, memiliki hutang moril kepada masyarakat, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara hukum maupun kepada masyarakat.

“Permasalahan ini murni kesalahan dari penyelenggara dan juga calon yang menggunakan persyaratan cacat hukum, yang berdampak kepada kerugian material karena biaya untuk PSU tersebut tidak sedikit, kemudian kerugian bagi masyarakat Pesawaran,” pungkasnya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!