BeritaTinta Informasi

Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Baru, Ini Instruksi untuk Kepala Daerah!

8
×

Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Baru, Ini Instruksi untuk Kepala Daerah!

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Baru, Ini Instruksi untuk Kepala Daerah!

Tintainformasi.com – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 900/833/SJ pada 23 Februari 2025 untuk efisiensi anggaran daerah.

Aturan ini membatasi belanja kegiatan dan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung program yang pro-rakyat.

Adapun efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar/focus group discussion.

Kemudian SE tersebut juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah hingga 50 persen.

Selain itu, Pemda diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan pengendalian inflasi.

Serta stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” kata Tito dalam keterangannya, dilansir pada Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya, kepala daerah turut diminta tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, dan muatan substansi dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja.

Lalu manfaat yang diutamakan yaitu untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita.

Kemudian pencapaian 17 program prioritas serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Kepala daerah juga diminta memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.

Di samping itu, Tito meminta DPRD dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar untuk kepentingan rakyat.

Tito mengatakan pihaknya akan melihat perubahan-perubahan itu melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

error: Content protected !!