BeritaTinta Informasi

Mudah dan Praktis! Laporkan Oknum Polisi Bermasalah Tanpa Harus ke Kantor Polisi, Simak Langkah-langkahnya!

88
×

Mudah dan Praktis! Laporkan Oknum Polisi Bermasalah Tanpa Harus ke Kantor Polisi, Simak Langkah-langkahnya!

Sebarkan artikel ini
Mudah dan Praktis! Laporkan Oknum Polisi Bermasalah Tanpa Harus ke Kantor Polisi, Simak Langkah-langkahnya!

Tintainformasi.com – Propam Polri memiliki layanan pengaduan melalui WhatsApp.

Dengan layanan ini, masyarakat yang menjadi korban oknum polisi bermasalah dapat melapor tanpa harus datang ke kantor polisi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, seperti dikutip pada sabtu 15/2/2025).

Di sisi lain, Propam Polri juga menjamin keamanan dan keselamatan pelapor serta akan menangani laporan yang masuk dengan penuh kerahasiaan dan profesionalisme.

Melansir dari Antara, masyarakat yang hendak melapor melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi perlu menyiapkan KTP.

Berikut cara melaporkan polisi bermasalah lewat WhatsApp:

  1. Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi”
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem
  3. Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri, lalu simpan nomor tersebut
  4. Selanjutnya, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri
  5. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta
  6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas
  7. Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan
  8. Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan
  9. Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan
  10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.

error: Content protected !!