BERITA

Panduan Lapor! Jika Sertifikat Tanah Gratis PTSL Justru Mengharuskan Pembayaran, Ini Prosedurnya

173
×

Panduan Lapor! Jika Sertifikat Tanah Gratis PTSL Justru Mengharuskan Pembayaran, Ini Prosedurnya

Sebarkan artikel ini
Panduan Lapor! Jika Sertifikat Tanah Gratis PTSL Justru Mengharuskan Pembayaran, Ini Prosedurnya

Tintainformasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah administratif desa atau kelurahan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa program PTSL bersifat gratis, namun masih banyak masyarakat yang diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan yang berlaku.

Melansir dari pikiran rakyat.com, Senin (10/2/2025), Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar antara lain:

  • Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa program PTSL sebenarnya gratis.
  • Masyarakat seringkali salah memahami mengenai biaya-biaya yang harus dibayar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
  • Adanya oknum petugas yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungutan liar.

Jika Anda mengalami pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:

  • Kementerian ATR/BPN telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-1068-000.

“Dengan integrasi hotline ini tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Hadi Tjahjanto

  • Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengaduan Anda secara langsung.
  • Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi mengenai pungutan liar dan meminta bantuan dari masyarakat luas.
  • Jika pungutan liar yang terjadi sudah sangat merugikan, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dengan melaporkan, kita dapat membantu mencegah terjadinya pungutan liar di masa mendatang.

Laporan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan prosedur dalam penyelenggaraan program PTSL.

Hal ini dikarenakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bebas dari pungutan liar.





Thanks!