Tintainformasi.com – Sulawesi Tenggara berencana mengenakan pajak pada kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Kebijakan ini didorong oleh Bapenda Sultra dengan alasan penggunaan jalan dan pengurangan kuota BBM.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menambahkan bahwa kontribusi polusi dari kendaraan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak.
“Kalau mau bayar di daerah mereka juga tidak masalah, tetapi kalau beroperasinya di Sultra, bayar pajaknya harus disini,” kata Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin seperti dikutip pada kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Mujahidin mengatakan penyusunan regulasi untuk kebijakan tersebut akan melibatkan Samsat.
Ia menjelaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan menahan kendaraan dengan pelat luar daerah untuk beroperasi di Sultra.
Pihaknya juga tidak tahu pasti berapa jumlah kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di wilayahnya.
Menurutnya, pihaknya hanya bisa menahan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) atau slip pembayaran pajak.
Sedangkan kewenangan terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada di kepolisian.
Meski tidak melarang beroperasi di Sultra, pihaknya mewajibkan pemilik kendaraan pelat luar daerah untuk melaporkan kendaraannya.
Sementara itu, pengawasan terhadap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merupakan kewenangan kepolisian.
Di sisi lain, Mujahidin berharap dapat menemukan solusi agar kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sultra bisa dikenakan pajak usai Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat ini.