BeritaTinta Informasi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Kembali Diterapkan, Cek Lokasi di Berbagai Daerah dan Manfaatkan Kesempatan Ini

5
×

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Kembali Diterapkan, Cek Lokasi di Berbagai Daerah dan Manfaatkan Kesempatan Ini

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Kembali Diterapkan, Cek Lokasi di Berbagai Daerah dan Manfaatkan Kesempatan Ini

Tintainformasi.com – Berbagai wilayah di Indonesia seperti Riau dan Jawa Tengah, menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025 untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berikut informasinya:

Melansir dari Instagram @bapendariau, Senin (3/2/2025), Pemerintah Provinsi Riau memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan.

Program tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 5 April 2025, namun tidak termasuk SWDKLLJ Jasa Raharja.

Selain itu, Pemprov Riau juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025.

Bapenda Riau mengajak wajib pajak untuk tetap mendukung pembangunan Provinsi Riau dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Selanjutnya, Pemprov Jateng memberikan diskon pajak kendaraan bermotor melalui program “Jateng Merah Putih”.

Mengutip dari Instagram @bapenda_jateng, diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 13,94 persen.

Kemudian ada juga diskon pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Adapun wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo.

error: Content protected !!