Tintainformasi.com – Polri resmi membuka pendaftaran untuk seleksi Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.
Dihimpun dari detik.com, Kamis (13/2/2025), berikut persyaratan dan cara daftar Anggota Polri:
Seperti yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga jalur seleksi yang dibuka pada penerimaan Polri 2025. Berikut ini penjelasan masing-masing jalur seleksinya:
Dalam rangka memperkuat sumber daya manusia Polri, khususnya dalam penyediaan Perwira Polri, diselenggarakan kegiatan penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian Tahun Anggaran 2025. Penerimaan ini bertujuan untuk menghasilkan Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
Pendidikan tersebut akan berlangsung selama 4 tahun, dimulai pada 1 Agustus 2025, yang akan diselenggarakan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Pada pendaftaran Akpol 2025 ini, tersedia kuota untuk 275 orang peserta didik.
Ujian dan pemeriksaan penerimaan Taruna/i Akpol akan diselenggarakan di dua tingkatan, yaitu Panitia Daerah (Panda) yang berada di tingkat Polda dan Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian Semarang.
Penerimaan calon Bintara Polri bertujuan untuk membangun kekuatan sumber daya manusia Polri dengan fokus pada penyediaan personel Bintara Polri yang akan mengemban tugas utama sebagai pelaksana di lapangan.
Calon yang diterima akan menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Jalur seleksi ini membuka kuota sebanyak 4.000 orang dengan 10 posisi, yakni:
- Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
- Bintara Brimob (Brigade Mobil)
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Pendidik
- Bintara Kompetensi Khusus Tata Boga
- Bintara Kompetensi Khusus Gizi
- Bintara Polair (Polisi Perairan)
- Bintara Kompetensi Khusus Hukum
- Bintara Kompetensi Khusus Siber
- Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi
Para calon bintara Polri ini nantinya akan mengikuti pendidikan pembentukan yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dasar Kepolisian, ketangguhan fisik dan mental, serta sikap dan perilaku yang terpuji. Pendidikan ini akan berlangsung selama 7 bulan, mulai tanggal 30 Juli 2025 hingga 24 Februari 2026.
Penerimaan calon tamtama Polri Tahun Anggaran 2025 diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk tamtama Polri yang akan mengemban tugas penting sebagai pelaksana utama di lapangan. Calon yang diterima melalui rekrutmen ini akan dilatih untuk menjadi tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan tamtama Polri.
Pendaftaran tamtama Polri 2025 membuka kuota sebanyak 750 orang peserta didik yang akan menjalani pendidikan selama 5 bulan, mulai tanggal 7 Juli 2025 hingga 3 Desember 2025. Pendidikan ini akan dilaksanakan di dua tempat, yaitu SPN Polda Metro Jaya atau SPN Polda Jatim.
Penerimaan Polri 2025 berlangsung mulai tanggal 5 Februari hingga 6 Maret 2025. Jadwal tersebut berlaku bagi ketiga jalur seleksi, yaitu Akpol, bintara Polri, dan tamtama Polri.
Meskipun demikian, berdasarkan pantauan dari detikSulsel, hingga saat ini Polri belum merilis rincian lebih lanjut terkait jadwal untuk ketiga jalur tersebut. Bagi detikers yang berminat mengikuti seleksi, dapat memantau perkembangan dan informasi lebih lanjut secara berkala melalui laman resmi Polri atau melalui media sosial Polri.
Link Pendaftaran Polri 2025
Pendaftaran Polri 2025 dilakukan melalui portal resmi Polri. Berikut ini link penerimaan Polri 2025:
https://penerimaan.polri.go.id
Syarat Umum Penerimaan Polri 2025
Setiap jalur seleksi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, namun secara umum, syarat utama untuk mengikuti penerimaan Polri 2025 sesuai Pasal 21 (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 2045
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.