Lampung Tengah

Pengadaan Baju Seragam Siswa dan APE Untuk TK Diduga Menjadi Ajang Korupsi Berjamaah, Kental Pengkondisian, APH Diharapkan Jangan Tebang Pilih

197
×

Pengadaan Baju Seragam Siswa dan APE Untuk TK Diduga Menjadi Ajang Korupsi Berjamaah, Kental Pengkondisian, APH Diharapkan Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Tengah —

Polemik masalah terungkapnya dugaan korupsi dengan cara pengkondisian dalam pengadaan baju seragam untuk seluruh siswa dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, beberapa waktu lalu ternyata belum ada penyelesaiannya hingga saat ini.

Dugaan kasus tersebut bermula dari beberapa sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) beramai-ramai mengembalikan baju seragam yang dibagikan oleh Dinas Pendidikan, hal tersebut disebabkan baju seragam tidak sesuai dengan pesanan (ada indikasi tertukar dengan sekolah lain) sehingga seragam tersebut tidak dapat dipakai oleh siswa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kesalahan dalam hal distribusi bantuan seragam siswa tersebut, mungkin karena Penjahit yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas untuk mengerjakan pembuatan seragam seluruh siswa se Kabupaten Lampung Tengah tersebut hanya satu Pengusaha Jahitan yakni Usaha Konfeksi milik Pak Kusen.

Berhubung banyaknya pekerjaan yang ditangani sehingga mengakibatkan banyak baju seragam bantuan yang dikembalikan karena tidak sesuai dengan ukuran siswa dan selain itu pula baanyak yang tidak sesuai dengan bentuk serta model yang dipesankan. Atas kejadian tersebut diatas tentu berakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah yang disebabkan penerapan sistim yang tidak tepat.

Selain itu, mengenai pengadaan bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) yang bakal diberikan ke jenjang Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), juga tidak luput dari praktek pengkondisian, karena terbukti bahwa Perusahaan Penyedia Jasa yang ditunjuk hanya salah satu Perusahaan Persekutuan atau Commanditaire Vennotschaap (CV), yang semustinya jika dilihat dari nilai proyek tersebut sudah layak untuk dilaksanakan melalui tender.

Polemik tersebut diatas, selama ini sempat terdengar informasi bahwa permasalahan tersebut akan ditangani oleh pihak Penegak Hukum, akan tetapi ternyata hingga saat ini proses hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, tentunya ini menjadi tanda tanya besar apakah dalam proses penegakan hukum terutama dalam hal pemberantasan korupsi masih menganut sistim tebang pilih.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini mengaku menyesalkan mengapa pemeriksaan kasus tersebut seolah mandeg, sementara kerugian negara dalam pengadaan bantuan baju seragam siswa tersebut telah jelas demikian besarnya.

Suadi Romli menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam hal pengungkapan dugaan kasus tersebut dan oleh karenanya diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak ragu dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Presiden Prabowo Subianto juga telah berulang-ulang menyampaikan bahwa tidak ada manusia di Indonesia ini yang kebal terhadap hukum, terlebih menyangkut masalah dugaan korupsi.

Suadi Romli juga berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., MH agar persoalan yang membelit Dinas Dikbud Lampung Tengah ini menjadi atensi untuk mendorong segera diselesaikan baik secara administrasi maupun secara hukum.

“Langkah tegas Bapak Kepala Dinas diharapkan masyarakat agar kedepan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Provinsi Lampung terhindar dari upaya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” pungkas Suadi Romli, Senin (17/2/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!