Lampung Selatan

Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencurian Mobil 

120
×

Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencurian Mobil 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Selatan —

Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan telah mengamankan seseorang berinisial SA (36) “Pelaku yang selama ini buron akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti pada Sabtu (15/2/2025 ) sekitar pukul 00.20 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pelaku diamankan oleh Tekab 308 unit reksrim Polsek Jati Agung di kediamannya di Dusun Umbul Niti, Desa Jatimulyo Lamsel.

“saat ditangkap, berhasil juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up dengan nomor polisi BE 8644 DA” pungkas Kapolsek.

Kasus ini bermula dari laporan korban Agusnardi, mengenai pencurian terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya Desa Way Hui Rt. 33 Kec. Jati agung, korban kehilangan satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up berwarna biru dengan nomor polisi BE 8644 DA dan mengalami kerugian sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).

“Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut dan melarikannya tanpa izin dari pemilik” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku SA (36), seorang buruh asal Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, setalah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. “Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan lingkungan dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam mencegah serta mengatasi kejahatan,” tutup Iptu Rudy. ( RS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!