TINTAINFORMASI.COM,
LAMPUNG UTARA —
Program Instruksi Presiden (Inpres) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) pada pekerjaan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Lampung Utara diduga sarat akan korupsi. Proyek dikerjakan pihak ketiga, asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar kerja (Shopdrawing).
Proyek Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis itu tersebar di enam Kecamatan di Lampung Utara dengan nilai Rp13,8 miliar.
Bahkan dalam pekerjaan 90 hari per tanggal 30 September 2024 hingga awal Februari 2025 itu tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Data wartawan menyebutkan salah satu kontraktor pelaksana adalah PT Bizona Prima Perdana (RPP) pemegang kontrak nomor: HK.02.01/SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024 dengan nilai pagu anggaran Rp13,8 miliar lebih tersebar di enam lokasi kecamatan.
Dalam proyek itu, mengerjakan sekitar 670-an unit dengan nilai perunit Rp21 juta. Tiap Kecamatan mendapatkan sekitar 100-an lebih unit toilet layak. Namun proyrk dikerjakan pihak ke tiga dengan nilai Rp5 juta perunit.
Kecurangan pekerjaan tidak sesuai RAB terlihat dari Pekerjaan Bilik yang terdiri dari Pekerjaan Pondasi dan Beton, Pekerjaan Dinding, dan Pekerjaan Atap, Lantai, Listrik, Aksesoris, serta Pengecatan. Terjadi pengurangan volume dan kualitas material tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian, pada Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis.
Termasuk pada Pekerjaan Tambahan yang terdiri dari item pekerjaan perpipaan dan list plank. Anggaran satu unit bilik (toilet) tidak dikerjakan langsung oleh PT Bizona Prima Perdana, melainkan di sub kontraktor pada pihak lain.
“Sehingga pada Kurva atau jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak beraturan yang menyebabkan terhambatnya penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata sumber wartawan di Lampung Utara, usai melihat hasil pekerjaan. Selasa, 11 Februari 2025.
Lucunya lagi, katanya, pekerjaan yang belum rampung seperti disengaja untuk diserahterimakan secara PHO Parsial. Sementara kontrak pekerjaan dibuatkan addendum tanpa justifikasi teknis (Justek) yang masuk akal. “Banyak material yang digunakan untuk membangun bilik WC itu yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada volume yang dikurangi,” ujarnya,
Sumber wartawan juga menyoroti mengenai nilai kontrak atau perjanjian antara PT Bizona Prima Perdana dengan Subkontraktor yang nilai borongan per unit tidak sama atau seragam. “Subkontraktor yang sempat bekerja sama untuk mengerjakan proyek ini akhirnya ada yang mundur karena nilainya tidak sesuai dan tidak sama antar Subkontraktor lainnya. Mereka cuma dibayar borongan per unit Rp5 jutaan dengan perjanjian khusus,” ujarnya.
Belum ada keterangan resmi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) terkiat kecurangan proyek tersebut. “Pimpinan tidak di tempat mas. KOnfirmasi besok atau buat janji dulu saja,” kata petugas di BPPWL.
Termasuk pihak PT Bizona Prima, yang belum merespon konfirmasi wartawan, terkait kabar tersebut. (Team.red)