Lampung Timur

Robohnya TPT Jembatan Way Bungur, Dinas PUPR Lamtim Ajukan Tambahan 10 M

17

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Kasus robohnya tembok penahan tanah (TPT) di Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, Lampung Timur, medio Desember 2024 lalu, terbukti telah merugikan keuangan Pemkab Lamtim. Dimana Dinas PUPR tidak ada pilihan lain kecuali mengajukan tambahan anggaran Rp 10 miliar guna merehabilitasi ambruknya dinding penahan tanah tersebut.

Demikian yang terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Lamtim dengan Dinas PUPR, Kamis (6/2/2025) kemarin.

Ketua Komisi III DPRD Lamtim, H. Kemari, SH, yang dihubungi media ini membenarkan adanya pengajuan tambahan anggaran bagi pembangunan Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, buntut robohnya TPT hasil pekerjaan CV Usaha Famili tersebut.

“Iya bener, tadi dalam rapat dengar pendapat, Kabid Perencanaan Dinas PUPR menjelaskan bahwa akibat robohnya tembok penahan tanah sepanjang 100 meter di Jembatan Kali Pasir Way Bungur itu pihaknya membutuhkan anggaran tambahan Rp 10 miliar untuk merehabilitasinya,” jelas H. Kemari melalui telepon Kamis (6/2/2025) malam.

Ketua Komisi III DPRD Lamtim ini menguraikan, berdasarkan penjelasan pejabat Dinas PUPR diketahui bahwa pembangunan Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, dilakukan beberapa tahap. Dengan total anggaran Rp 37.943.913.000.

Pada tahap I tahun 2020 telah dibangun 2 tiang penyangga (pier) jembatan baru dengan anggaran Rp 3.153.850.000, sedangkan tahap II tahun 2021, pelaksanaan dilanjutkan dengan pembangunan penyangga (abutment) pada kedua ujung jembatan dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 75 meter dengan anggaran Rp 6.555.595.408.

“Kemudian untuk pelaksanaan pembangunan tahap III tahun 2022 dengan anggaran Rp 9.287.040.000, yang roboh itu, dilaksanakan oleh CV Usaha Famili, berupa pembangunan tembok penahan tanah dan timbunan tanah sepanjang100 meter di bagian kanan kiri jembatan,” ujar Kemari menjelaskan pemaparan pejabat Dinas PUPR dalam rapat dengar pendapat.

Ditambahkan, dalam rapat dengar pendapat terungkap, bahwa untuk melakukan rehabilitasi terhadap tembok penahan tanah yang roboh pada tahun 2024 lalu, Dinas PUPR membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar.

“Jadi sudah jelas, akibat robohnya tembok penahan tanah yang dikerjakan oleh CV Usaha Famili itu membuat kerugian besar bagi Pemkab Lamtim, karena harus menambah anggaran hingga Rp 10 miliar,” ucap Ketua Komisi III DPRD Lamtim ini sambil menjelaskan pihaknya berencana memanggil pimpinan CV Usaha Famili pada tanggal 24 Februari mendatang.

Ia juga menggarisbawahi, bahwa akibat robohnya TPT Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, dari rencana semula anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 37.943.913.000 membengkak menjadi Rp 47.943.913.000.

Menurut H. Kemari, dalam rapat dengar pendapat, Kabid Perencanaan Dinas PUPR Lamtim menyampaikan bahwa pada tahap perencanaan semua sudah direncanakan sesuai dengan kondisi alam yang ada di lokasi pembangunan. Namun setelah mereka meninjau lokasi dimana dinding penahan tanah roboh, pihak PUPR menyatakan memang ada hal-hal yang tidak dilakukan sesuai standar operasional prosedur oleh CV Usaha Famili.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus robohnya TPT Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, ini menjadi perhatian publik. Bahkan pihak Kejari Lamtim telah meminta keterangan pimpinan CV Usaha Famili, H. Tarno. Besar kemungkinan persoalan ini akan berbuntut panjang secara hukum. (Team.derr)

error: Content protected !!
Exit mobile version