Merangin Jambi

Sekdes Desa Suko Rejo Kec Margo Tabir Kab. Merangin Diduga Markup Dana Sertifikat PTSL Bantuan Pemerintah Tahun 2024 Rp.400.000 Per sertifikat

1277

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —

Media tinta informasi langsung konfirmasi sama Sekdes desa suko Rejo Kec. margo tabir, mempertanyakan Bantuan pembuatan Sertifikat PTSL di punggut biaya per sertifikat Rp.400.000

“Rata rata jumlah Yang di pungut ada 50 sertifikat alasan nya dana tersebut wajib di minta”, ungkap. Sekdes Suko Rejo ke awak Media.

Saat konfirmasi di kantor desa suko Rejo, sekdes katakan Kerena untuk pembelian Rokok Bagi tukang ukur dari Kantor BPN.

Padahal jelas dalam aturan pemerintah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, program PTSL gratis karena di tanggung oleh pemerintah.

Jika pun ada biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

Pelaku pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Pungli adalah pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Pungli sering terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan.

Dalam Hasil konfirmasi ada Kong kalikong antara pengurus di pegawai kantor desa suko Rejo dengan pengukur dari Kantor pertanahan (BPN), dan Manfaat masyarakat dengan di Mintai Biaya Rp.400.000 per sertifikat.

Sedangkan Ini program dari pemerintahan harus nya gratis untuk Masyarakat, tetapi Kenapa malah di manfaatkan untuk meminta biaya Rp.400.000 dari masyarakat.

Alasan dari sekdes suko Rejo sudah musyawarah dengan masyarakat, Waktu Pengambilan dana Rp.400.000 persertifikat.

 Dan di lain pihak kades desa suko rejo mengajak ketemu wartawan media ini untuk bicara jangan sampai berita pungli ini mencuat ke publik dan akan memberikan uang Rp.2.000.000.

Dengan adanya pungli atas program PTSL di desa suko Rejo ini, maka kami segenap media berharap pihak aparat hukum dan dinas inspektorat dapat memeriksa sekdes desa suko rejo. (Red)

error: Content protected !!
Exit mobile version