Jakarta

Sidang Etik Polri: AKBP Bintoro Menyesal Dan Menangis Diruang Sidang

51

Tintainformasi.com, Jakarta — Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin (7/2/25).

Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan setelah Bintoro terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang itu, mengungkapkan bahwa Bintoro terlihat menyesali perbuatannya dan bahkan menangis saat mendengar putusan.

“Menyesal dan menangis,” ujar Anam kepada wartawan.

Dalam petikan putusan sidang, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bintoro juga diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakannya. Namun, Bintoro menolak untuk menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

“Masih banding,” tambah Anam.

Bukan hanya Bintoro yang menghadapi sidang etik. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, AKBP Gogo Galesung, serta dua anggota lainnya, Ipda Novian Dimas dan AKP Zakaria, juga menjalani sidang dengan hasil putusan yang berbeda.

AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

AKP Zakaria menerima sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sama seperti Bintoro.

Ketiga anggota Polri ini juga memilih untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bintoro mencuat setelah ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum, di mana Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh dengan cara tidak sah.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Keputusan pemecatan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian dalam kasus ini. Dengan langkah banding yang diambil, publik kini menantikan apakah putusan PTDH terhadap Bintoro akan tetap berlaku atau mengalami perubahan di tingkat selanjutnya. (Team.red)

error: Content protected !!
Exit mobile version