Bandar Lampung

Sidang Pembacaan Putusan Sela Di PN Tanjung karang Perkara Tugu Pagoda Molor 3X dari jadwal

6

Tintainformasi.com,

Bandar Lampung —

Sidang pembacaan Putusan Sela perkara no235/pdt.G/2024/PN Tjk. Gugatan *Citizen law suit*(gugatan warga negara kepada pemerintah) secara E Litigasi dipengadilan Negeri Tanjung karang molor atau ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah putusan sela belum siap, hal tersebut dikatakan Ustad Anshori selaku perwakilan dari penggugat dan ketua Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL), Selasa (11/02/2025)

Pihaknya secara tegas meminta majelis hakim dapat memberi keputusan yang berpihak pada kemaslahatan dan keharmonisan warga bandar lampung, bukan kepentingan sesaat berdasarkan pesanan- pesanan pihak tertentu, Ungkap Ustdz Ansori.

Putusan sela sudah tiga kali ditunda sampai dengan hari ini, sesuai jadwal seharusnya di bacakan putusan sela hari selasa 04 Februari 2025,ia berharap agar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Samsumar Hidayat.SH.MH dapat memberikan keputusan sesuai gugatan dan replik yang sudah disampaikan oleh para penggugat, agar keputusan tersebut dapat memberikan rasa adil bagi warga Bandar lampung secara umum.Sebagai mana kita ketahui gugatan sudah di layangkan pada oktober 2024 tahapan2 persidangan sudah dilalui.dan kami pun sudah pernah menyurati KY(Komisi Yudisial)untuk memantau/menurunkan tim Ke PN Tanjung Karang.Surat sudah dikirimkan langsung dan diterima oleh KY menurut Gunawan pharrikesit SH selaku kordinator PH pengugat beberapa waktu yg lalu.

(Team.red)

error: Content protected !!
Exit mobile version