Lampung

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang: Aroma Skandal, Aset Rp48 Miliar Jadi Rebutan!

68
×

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang: Aroma Skandal, Aset Rp48 Miliar Jadi Rebutan!

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Drama hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang semakin memanas! Persidangan kasus wanprestasi yang menyeret pengusaha Tedy Agustiansjah berubah menjadi panggung penuh teka-teki. Alih-alih mengungkap kebenaran, jalannya sidang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

Sidang yang digelar pada Jumat (7/2/2025) seharusnya menjadi momentum bagi penggugat untuk membuktikan klaimnya. Namun, harapan publik pupus saat saksi kunci yang dijanjikan tak kunjung muncul. Apakah ini kelalaian semata, atau ada skenario tersembunyi untuk merebut aset miliaran rupiah?

Sidang Tanpa Saksi: Kejanggalan atau Strategi Licik?

Ketidakhadiran saksi dalam sidang yang penuh sorotan ini mengundang tanda tanya besar. Kuasa hukum tergugat, CH. Harno, S.H., dari Boyamin Saiman & Harno Law Firm, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

“Ini sidang serius atau sekadar panggung sandiwara? Penggugat yang menggembar-gemborkan bukti, tapi justru gagal menghadirkan saksi! Lalu, bagaimana bisa tuduhan ini dipercaya?” tegas Harno dengan nada geram.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari CV Hasta Karya Nusapala, Japriyanto, S.H., M.H., hanya memberi jawaban singkat, “Kami sudah berusaha menghadirkan saksi, tapi ada kendala.”

Namun, alih-alih meredakan suasana, pernyataan tersebut justru memicu spekulasi lebih besar. Jika memang gugatan ini sahih, mengapa buktinya begitu lemah?

Tanah Rp48 Miliar Jadi Taruhan: Siapa Pemain di Balik Layar?

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah, yang digagas oleh Titin alias Atin (Komisaris PT Mitra Setia Kirana) bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek itu tiba-tiba mangkrak. Yang lebih mengejutkan, kontraktor yang kini menggugat Tedy—CV Hasta Karya Nusapala—ternyata dimiliki oleh Andy sendiri!

Kini, tanah milik Tedy yang bernilai Rp48 miliar terancam disita, sementara dana proyek senilai Rp16 miliar lenyap entah ke mana. Apakah ini hanya proyek gagal, atau ada rencana sistematis untuk merebut aset miliaran rupiah dengan dalih hukum?

Kuasa hukum tergugat lainnya, Farlin Marta, S.H., menegaskan bahwa kasus ini penuh kejanggalan.

“Ini bukan gugatan wanprestasi biasa. Ini skenario besar untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!”

Yang lebih aneh, pemilik resmi merek Resto Bebek Tepi Sawah bahkan menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Jadi, sebenarnya proyek ini untuk siapa?

Komisi Yudisial Turun Tangan, Tapi Apakah Cukup?

Mencium adanya kejanggalan dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) mulai melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang.

“Kami memastikan persidangan berjalan sesuai prosedur hukum, tetapi kami tidak menangani dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Albertus Hari Nugroho, Asisten Penghubung KY Wilayah Lampung.

Namun, dengan semakin banyaknya keanehan yang terungkap, publik mulai bertanya-tanya:

Apakah hukum akan tegak berdiri, atau justru tunduk pada kekuatan tersembunyi di balik kasus ini?

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan. Semua mata kini tertuju pada PN Tanjungkarang. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Atau kasus ini hanya akan menjadi contoh lain betapa tajamnya hukum ke bawah, tapi tumpul ke atas?

(Team.Tinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!