BeritaTinta Informasi

Skema Waktu Kerja Bagi ASN se-Indonesia, Akan Diterapkan Pemerintah Mulai Tahun 2025, Ini Aturannya!

8
×

Skema Waktu Kerja Bagi ASN se-Indonesia, Akan Diterapkan Pemerintah Mulai Tahun 2025, Ini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Skema Waktu Kerja Bagi ASN se-Indonesia, Akan Diterapkan Pemerintah Mulai Tahun 2025, Ini Aturannya!

Tintainformasi.com – Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus mengutamakan kualitas layanan.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika tugas kedinasan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan Perpres tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel alias Flexible Working Arrangement (FWA).

Batasan fleksibilitas kerja ASN, kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelasnya di Jakarta, Minggu (9/2/2025), seperti dilansir dari laman BKN dan nesiatimes.com.

Zudan menjelaskan ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja telah diatur dalam Perpres 21/2023.

Perpres tersebut, kata dia, juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Selanjutnya, pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Sementara untuk implementasinya, diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).

Mereka yang akan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kendati demikian, Zudan menegaskan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.

Misalnya, pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Di sisi lain, Zudan mengatakan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi,” tuturnya.

Pihaknya akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja karena kualitas layanan BKN tetap yang utama.

error: Content protected !!