BERITALampungPesawaran

Menggegerkan Desa Sumberjaya: 5 Kadus Tak Miliki Ijazah,Camat Data Trianda, S.STP.Turun Langsung Perintahkan Mundur, Beban Politik Pilkades Jadi Alasan Utama

109
×

Menggegerkan Desa Sumberjaya: 5 Kadus Tak Miliki Ijazah,Camat Data Trianda, S.STP.Turun Langsung Perintahkan Mundur, Beban Politik Pilkades Jadi Alasan Utama

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN LAMPUNG
TintaInformasi.Com —

“Isu pelanggaran administrasi dan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa kembali mencuat dan mengguncang masyarakat Desa Sumberjaya,Kecamatan Way Ratai,Kabupaten Pesawaran.Setelah berbagai pemberitaan dan laporan dari masyarakat menyebar luas yang menyoroti kelayakan para pejabat di lingkungan desa tersebut,terungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak lima orang yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) ternyata sama sekali tidak memiliki ijazah pendidikan,padahal dokumen itu merupakan syarat mutlak dan wajib dalam peraturan perundang-undangan untuk memangku jabatan tersebut.Selasa (20.5.2026)

“Menyusul hebohnya pemberitaan ini,Camat Way Ratai,Data Trianda, S.STP.,tidak tinggal diam.Pada Selasa (20/5/2026),Camat turun langsung ke Balai Desa Sumberjaya guna melakukan peninjauan sekaligus mengambil tindakan tegas.Di hadapan para perangkat desa yang hadir, ia mengeluarkan instruksi keras dan keputusan final: kelima Kepala Dusun tersebut wajib segera mengundurkan diri dari jabatannya.Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban sekaligus merespons situasi politik yang semakin memanas di tengah masyarakat, terlebih saat ini sedang memasuki Masa Efisiensi Anggaran Di setiap Desa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Konfirmasi terkait keputusan tegas ini diperoleh langsung dari Camat Way Ratai,Data Trianda, S.STP., saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.camat membenarkan bahwa tindakan yang diambilnya tersebut adalah respons nyata atas segala informasi dan pemberitaan yang sudah beredar ke publik,yang isinya mengungkap ketidakberesan yang terjadi di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sumberjaya terpilih, Hardidik.

“Benar adanya,pagi tadi saya turun langsung ke lokasi.Semua berita dan laporan yang masuk ke kami ternyata benar adanya.Fakta di lapangan membuktikan bahwa ada lima orang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun,namun tidak memiliki ijazah pendidikan yang memenuhi standar Kinerja selaku Aparatur desa. Padahal syarat utamanya jelas, harus ada bukti kelulusan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Karena syarat dasar ini tidak terpenuhi, maka status kinerja dan jabatan mereka dianggap cacat hukum dan tidak sah,” ungkap Camat dengan tegas.

Baca juga:  Wahyudi : Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Diharapkan Jadi Suplemen Bagi Elemen Penggiat Anti Korupsi

“Lebih jauh dijelaskan oleh Delta,kelima nama yang kini bermasalah itu merupakan orang-orang yang diangkat dan dilantik secara langsung oleh Kepala Desa Hardidik tak lama setelah beliau memenangkan Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu. Pengangkatan itu diduga kuat semata-mata didasari pertimbangan politik dan kedekatan pribadi,karena kelima Kadus tersebut dikenal sebagai pendukung utama Hardidik saat bertarung di kontestasi Pilkades lalu. Akibatnya,aspek administrasi, persyaratan kelayakan,dan kompetensi justru dikesampingkan dan tidak diperhatikan sama sekali.

“Jelas terlihat pola pengangkatannya.Waktu itu setelah terpilih,Bapak Hardidik mengangkat mereka semua masuk menjadi perangkat desa sebagai bentuk apresiasi atau pembagian kekuasaan kepada tim pemenang.Padahal syarat utama seperti ijazah saja mereka tidak punya. Ini adalah pelanggaran prosedur yang sangat mendasar dan tidak bisa dibiarkan berlanjut,” papar Camat.

“Selain masalah administrasi yang melanggar aturan,alasan utama yang mendorong Camat meminta pengunduran diri mereka adalah beban politik dan beban moril yang kini semakin berat menimpa pemerintahan desa.Di tengah suasana masyarakat yang sedang menantikan tahapan Pilkades berikutnya, keberadaan aparatur desa yang ternyata tidak memenuhi syarat justru menjadi bom waktu yang bisa memicu konflik, ketidakpercayaan,hingga gejolak politik di tingkat desa.Hal ini tentu sangat berisiko mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

“Alasan utama saya perintahkan mereka mundur adalah karena beban politik yang sudah terlalu berat. Nama baik pemerintahan desa sudah ternoda oleh berita-berita ini. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pelayanan yang diberikan oleh aparatur yang pengangkatannya saja salah dan tidak sesuai aturan? Ditambah lagi suasana sedang Mengalami Efisiensi Anggaran Secara Menyeluruh, kami wajib menjaga agar tidak ada masalah yang berlarut-larut dan dijadikan bahan kemenangan politik. Keberadaan mereka sekarang justru menjadi beban dan masalah, bukan lagi solusi.Jadi jalan terbaik demi ketenangan bersama adalah mereka mengundurkan diri,” tegas Camat.

Baca juga:  Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus BAZNAS

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya,Kepala Desa Hardidik sendiri juga sudah menjadi sorotan utama. Ia dikabarkan menjabat sebagai Kepala Desa Menetapkan aparatur desanya secara sepihak Serta di tunggangi Beban politik yang menghantarkan beliau menduduki kursi kepala desa yang menurutnya sah dan benar,sehingga status hukum kepemimpinannya pun dipertanyakan.Kini, persoalan itu bertambah panjang dengan ditemukannya fakta bahwa jajarannya di tingkat dusun pun memiliki masalah yang sama persis melawan hukum.Hal ini menegaskan dugaan bahwa selama ini perekrutan dan pengangkatan perangkat desa dilakukan sembarangan dan jauh dari aturan yang berlaku,belum lagi bila kita tinjau dari segi lainya dalam pengelolaan Dana desa maupun administrasi yang lainya bila mana di jadikan bahan penganalisaan dalam sistem pengelolan administrasi semasa Hardidik menjabat sebagai kepala desa di pastikan akan mengungkap persoalan baru terlebih mengundang APH untuk dapat turun langsung melakukan Audit secara prosedur undang undang yang berlaku.

“Di waktu yang sama lokasi Kantor desa saat peninjauan berlangsung, suasana terasa sangat kondusif serta koperatif dan tidak mencekam. Kelima Kadus yang diminta mundur hanya bisa diam dan menunduk saat mendengar instruksi tersebut,tampak terkejut namun tidak berani mengajukan keberatan mengingat bukti pelanggaran sudah sangat jelas.Kepala Desa Hardidik pun hadir dalam Rapat Pembahasan 5 aparatur desanya (Kadus)di kantor Balai Desa di damping Plt ketua Abdesi Way ratai Ujang Saepudin saat kunjungan Camat dilakukan,tanggapan resmi terkait kebijakan pemberhentian 5 aparatur desanya ( Kadus ) yang bermasalah ini Belum ada konfirmasi lebih lanjut terhadap Hardidik selaku kepala desa.

Baca juga:  Bisa Pinjam Hingga 100 Juta! Ini Syarat Terbaru Pengajuan KUR BRI 2025, Masyarakat Semakin Dipermudah

“Menanggapi keputusan Camat ini,masyarakat Desa Sumberjaya secara umum Mengapresiasi serta menyambut baik dan mendukung langkah penertiban tersebut. Warga mengaku sudah lama melayangkan keluhan dan laporan namun tidak adanya penindakan baik dari kades sendiri,masyarakatpun berharap dengan turunnya tangan pihak Kecamatan,maka pemerintahan desa bisa kembali berjalan bersih, tertib,dan sesuai peraturan.Warga juga menuntut agar masalah ketiadaan ijazah yang menjerat Aparatur desanya Kepala Desa Hardidik juga segera ditindaklanjuti dan dibawa ke ranah hukum yang seharusnya di berlakukan.

“Sementara itu,Camat Data Trianda, S.STP.menegaskan bahwa instruksi pengunduran diri ini bersifat mutlak dan harus dilaksanakan dalam waktu secepatnya.Pihak Kecamatan serta kepala desa akan segera membentuk tim khusus untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan mekanisme yang benar, transparan,dan sesuai syarat administrasi. Selain itu,pemeriksaan ulang terhadap seluruh berkas administrasi perangkat desa lainnya juga akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang tersembunyi.

“Kami pastikan tidak ada lagi kompromi.Semua harus kembali ke jalur aturan.Siapa pun yang menjabat harus memenuhi syarat, punya dokumen lengkap,dan diangkat lewat prosedur yang sah. Kami tidak ingin ada lagi beban politik maupun masalah hukum yang menghantui pemerintahan desa ke depannya. Pelayanan untuk masyarakat adalah prioritas utama,dan pelayanan itu harus dilakukan oleh aparatur yang benar-benar sah dan kompeten,” pungkas Camat .Data Trianda, S.STP.
Hingga berita ini diturunkan,Camat sudah melakukan tanggapan resmi maupun klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh pihak Kepala Desa Sumberjaya maupun dari kelima aparatur yang diminta untuk mengundurkan diri. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang, termasuk nasib jabatan Kepala Desa Hardidik yang juga disorot terkait masalah ijazah yang tidak di prioritaskan untuk Pengretrutan Aparat desanya.(Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *