BeritaTinta Informasi

TERBARU! Update Gaji Ketua RT se-Indonesia, Berlaku Mulai 1 Februari 2025

4
TERBARU! Update Gaji Ketua RT se-Indonesia, Berlaku Mulai 1 Februari 2025

Tintainformasi.com – Beberapa daerah menganggarkan dana khusus untuk operasional RT.

Di beberapa wilayah, dana itu diberikan sebagai honor ketua RT, sementara di lainnya hanya untuk kegiatan RT.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menguip dari media CNN Indonesia, Sabtu (1/2/2025), Berikut beberapa daerah yang mengeluarkan anggaran khusus untuk RT:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk RT.

Penganggaran itu diatur Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Diktum kedua kepgub itu menegaskan uang tersebut bukan uang lelah ataupun honor ketua RT. Duit itu diberikan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan RT.

Kota Yogyakarta memberikan Rp250 ribu per bulan untuk ketua RT.

Hal itu diresmikan melalui Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.

Berbeda dengan Jakarta, Yogyakarta menyatakan uang itu untuk honor para ketua RT.

“Guna memberikan apresiasi dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari aturan tersebut.

Pemkot Magelang memberikan Rp300 ribu untuk ketua RT.

Uang itu diberikan setiap bulan berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022.

Uang itu berstatus honorarium.

Artinya, uang tersebut diberikan sebagai hak bagi orang yang duduk di jabatan ketua RT.

Daerah lainnya yang menganggarkan dana untuk RT adalah Kota Bekasi. Daerah ini mengaturnya dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Kota Bekasi memberikan Rp5 juta per tahun untuk setiap RT. Namun, uang itu berstatus operasional RT, bukan honor untuk ketua RT.

Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015 menyebut dana operasional untuk RT Rp245 ribu per bulan.

Duit itu diberikan setiap tiga bulan.

Pemkot Probolinggo juga memberikan uang khusus kepada RT melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

Honorarium itu berjumlah Rp180 ribu per bulan.

Exit mobile version