BERITA

Tips Praktis Mengurus Tilang Elektronik Agar Tidak Diblokir, Ini Langkah-langkahnya!

129
×

Tips Praktis Mengurus Tilang Elektronik Agar Tidak Diblokir, Ini Langkah-langkahnya!

Sebarkan artikel ini
Tips Praktis Mengurus Tilang Elektronik Agar Tidak Diblokir, Ini Langkah-langkahnya!

Tintainformasi.com – Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dapat mengurus tilang elektronik secara daring tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Surat e-tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui WhatsApp, dan pelanggar harus melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Melansir dari detik.com, Senin (17/2/2025), berikut cara mengurus tilang elektronik:

Notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dengan mengakses situs resmi di http://etle-pmj.id. Berikut tahapan prosesnya:

Pemilik kendaraan harus menginput data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang.

Setelah verifikasi data, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang.

Denda tilang dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

Disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis.

Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan STNK di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut.

Tindakan pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggar memenuhi kewajibannya. Melalui mekanisme ini, kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Menurut laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu memeriksa putusan denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor register tilang sesuai berkas putusan sidang. Pastikan nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai sebelum melanjutkan proses.

Selanjutnya, pilih metode pengambilan barang bukti, baik secara langsung maupun melalui layanan pengantaran, lalu tekan Bayar. Pelanggar akan menerima kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan format 82024-xxxxx-xxxxx.

Gunakan kode tersebut untuk membayar denda melalui kanal pembayaran yang tersedia.

Setelah itu, barang bukti dapat diambil langsung di Kejaksaan atau dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero).




Thanks!