Tintainformasi.com – Kemendikdasmen resmi menetapkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB 2025 dengan alasan tertentu.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).
Scroll Untuk Baca ArtikelADVERTISEMENT
Saat ini Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan akan ada empat jalur masuk yang dibuka.
Yaitu Jalur Domisili gantinya PPDB Zonasi, lalu Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Syarat usia masuk SD, SMP, SMA di SPMB 2025 Syarat usia ini memang belum dijelaskan secara rinci.
Namun Prof Abdul Mu’ti mengatakan peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan, hanya terdapat perubahan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Itupun, berkaitan dengan kuota dan tambahan syarat siswa berprestasi non-akademik yang bisa daftar.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berikut ketentuan umum untuk syarat usia tiap jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketentuan umum bagi calon murid pada Kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.