Tintainformasi.com
Lampung Timur —
Masyarakat Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur dan sekitarnya, selama ini mengaku resah karena kerusakan lingkungan serta sarana inrastruktur jalan sebagai akibat dari aktivitas Penambangan Pasir Silika oleh PT. Nanda Jaya Silika.
Keluhan masyarakat diatas dibenarkan oleh Afria Syahdi, SE selaku Kepala Desa Sukorahayu, dalam konfirmasinya mengakui bahwa akibat dilakukannya penambangan Pasir Silika ini maka terdapat banyak lubang-lubang yang cukup dalam sehingga bakal mengancam keselamatan manusia terutama anak-anak yang bakal terperosok masuk ke dalam lubang.
Afria Syahdi juga menambahkan bahwa selain terjadi kerusakan lingkungan, juga terjadi kerusakan fasilitas infrastruktur jalan yang setiap saat dilalui kendaraan angkutan berat untuk mengangkut dan mendistribusikan hasil tambang.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi dalam konfirmasinya membenarkan adanya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sukorahayu tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya segera akan menindak-lanjuti surat resmi yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa Sukorahayu pada tanggal 18 Februari 2025 lalu.
“Terkait surat masuk dari pihak desa, kami di Komisi I akan menindaklanjutinya dengan melakukan hearing bersama mereka. Kami akan menjadwalkannya setelah masa reses dan libur awal puasa nanti,” ujar Garinca, Jumat (19/2/2025).
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, menekankan pentingnya evaluasi perizinan. “Jika ada indikasi pemalsuan persetujuan warga, instansi berwenang harus segera bertindak,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Andalalin tambang ini. “Jika memang ada UKL-UPL yang dibahas di tingkat provinsi, seharusnya kami diundang. Sampai saat ini, kami belum pernah diundang,” ungkap Zainal Arif, staf Dishub Lampung Timur.
Sementara pihak Perusahaan PT. Nanda Jaya Silika melalui Direktur Muhamad Sidiq dalam klarifikasinya mengakui bahwa operasional Perusahaan telah dilengkapi dengan izin sesuai peraturan yang berlaku dan mengenai reklamasi pasca penambangan, pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan reklamasi ke Dinas ESDM Provinsi Lampung.
Sementara terkait masalah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, maka Perusahaan bersedia melakukan mediasi mufakat guna mencari solusi penyelesaian terbaik. (Team red)