Aturan Baru Perpisahan SMA/SMK 2025, Dinas Pendidikan Larang Pungutan Biaya, Simak Detailnya!
Sebarkan artikel ini
– Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan baru mengenai penyelenggaraan perpisahan siswa SMA, SMK, dan SLB melalui Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Wahyu Mijaya pada 25 Februari 2025 ini mengatur kegiatan perpisahan peserta didik se-Jawa Barat tahun 2025.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Disdik Jabar melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” demikian bunyi Poin 3 dalam SE tersebut, dilansir dari @disdikjabar, Senin (3/3/2025)
Dalam Poin 1 dan 2, Dinas Pendidikan Jabar mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
Poin 1 menekankan bahwa perpisahan peserta didik atau wisuda harus sederhana, mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik.
Poin 2 menyatakan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia untuk menghindari biaya yang tidak perlu.
Selain itu, Poin 4 menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan, dan ASN yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam Poin 5 menegaskan agar satuan pendidikan melakukan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
Sedangkan dalam Poin 6 menyatakan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan dalam Poin 2, 3, dan 5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.