TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu untuk mencermati dan menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRD secara sistematis dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 di gedung DPRD Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Senin (24/3/2025).
Riyanto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan laporan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas selama satu tahun berjalan.
“Aspek introspeksi dan pengendalian menjadi prioritas utama dalam mengevaluasi kinerja, terutama terkait kecenderungan perkembangan dan hasil yang telah dicapai. Hal ini merupakan wujud dari prinsip pemerintahan yang baik melalui efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi,” ujarnya.
Bupati mengakui masih ada berbagai hal yang perlu ditingkatkan. Ia menegaskan, tanggapan dan masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam membangun sinergitas antara legislatif dan eksekutif demi meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Selama tahun 2024, kita berhasil meraih berbagai prestasi di beragam bidang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, serta seluruh elemen masyarakat,” kata Riyanto.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendorong kemajuan di Kabupaten Pringsewu.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat.(Team/@@n)