BeritaTinta Informasi

Cara Mudah Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk KIP Kuliah 2025, Ikuti Langkah-Langkah Berikut!

64
×

Cara Mudah Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk KIP Kuliah 2025, Ikuti Langkah-Langkah Berikut!

Sebarkan artikel ini
Cara Mudah Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk KIP Kuliah 2025, Ikuti Langkah-Langkah Berikut!

Tintainformasi.com – Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK SNBT 2025 dibuka pada 11 Maret, dengan syarat terdaftar dalam DTKS untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan.

Mengutip dari laman Dinas Sosial Kota Bima dan kompas.com, Senin (10/3/2025) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

DTKS digunakan untuk mendapatkan bantuan sosial dan sebagai data induk pelayanan kesejahteraan sosial.

Pendaftaran SNBT 2025 dibuka pada 11 Maret 2025, dan siswa terdaftar DTKS yang mendaftar KIP dapat bebas biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000.

Cara membuat DTKS bisa dilakukan lewat dua cara. Yaitu secara online dan offline.

Perlu diingat, pendaftaran KIP Kuliah dan SNBT 2025 hanya sampai tanggal 27 Maret 2025. Jadi, segeralah mendaftar secepat mungkin.

  • Mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Tersedia di Play Store.
  • Kemudian registrasi atau membuat akun baru dengan cara klik “Buat Akun Baru” dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  • Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  • Verifikasi akun melalui email dari Kemensos.
  • Setelah akun aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  • Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.
  • Mendaftar ke desa/kelurahan dengan bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
  • Sampaikan tujuan untuk membuat DTKS
  • Apabila disetujui, maka kepala desa/lurah dan perangkat desa, membuat berita acara
  • Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
  • Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.

error: Content protected !!