Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain Tanpa Harus ke Samsat, Ikuti Langkah-Langkah Berikut!
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, sehingga menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke Samsat.
Persyaratan
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Ketika diwakilkan kita tidak hanya dapat membayar pajak tahunan, tapi juga membayar pajak lima tahunan di Samsat. Berikut syaratnya.
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Surat kuasa bermeterai
KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.
Sedangkan syarat bayar bayar pajak 5 tahunan atas nama orang lain:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Surat kuasa bermeterai
KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.
Dari daftar tersebut terlihat ada syarat tambahan yaitu surat kuasa bermaterai dan KTP asli.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.