Tintainformasi.com – Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat menghemat biaya dan waktu dalam proses pengurusanny
Berikut langkah-langkah mengurus sertifikat tanah sendiri:
Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store.
Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mengecek status sertifikat tanah secara online.
Setelah mengunduh aplikasi, lakukan pendaftaran dengan membuat username dan password.
Pastikan informasi yang dimasukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Untuk mengaktifkan akun, pemohon harus melakukan verifikasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kantor pertanahan setempat.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemohon sesuai dengan sistem pertanahan nasional.
Di kantor pertanahan, pemohon harus membeli formulir pendaftaran sebagai bagian dari pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
Formulir ini berisi informasi yang diperlukan untuk memproses sertifikat tanah.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Bukti kepemilikan tanah (misalnya Akta Jual Beli, Surat Warisan, atau Girik)
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Peta bidang tanah atau denah lokasi
- Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Setelah dokumen diserahkan, pemohon harus membuat janji temu dengan petugas BPN untuk melakukan pengukuran tanah.
Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah berdasarkan dokumen yang telah diajukan.
Hasil pengukuran ini akan digunakan dalam pembuatan sertifikat.
Setelah pengukuran selesai, kantor pertanahan akan memproses penerbitan sertifikat tanah.
Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tanah dinyatakan clean and clear secara fisik dan yuridis, maka sertifikat tanah akan diterbitkan dalam waktu 98 hari kerja sejak proses dimulai.
Setelah pengajuan selesai, pemohon dapat memeriksa status sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa perlu jasa calo.
Selain lebih biaya, proses ini juga lebih transparan dan aman