Lampung Barat

Diduga Korupsi Anggaran Dana BOK Yang di Kelola Oleh Puskesmas Selampung Barat

127
×

Diduga Korupsi Anggaran Dana BOK Yang di Kelola Oleh Puskesmas Selampung Barat

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Barat,10 Maret 2025

Sangat di sayang kan program yang di gelontor kan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, Provinsi dan kabupaten yang mencapai puluhan miliar dengan tujuan yang sangat baik.

Malah justru di salah gunakan oleh masing-masing kapus Puskesmas yang ada di kabupaten Lampung Barat. Namun di sisi lain salah satu Kapus yang ada di lampung Barat mengatakan bahwasanya dana BOK Puskesmas itu langsung di kelola oleh Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Barat secara langsung. Padahal secara administrasi dana BOK itu merupakan tanggung jawab dari pada Puskesmas masing-masing.

Padahal jelas Undang-undang yang mengatur tentang dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis BOK

PMK 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Dana BOK Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 menjadi acuan bagi Puskesmas dan Dinas Kesehatan dalam mengelola dana BOK. Peraturan ini menjelaskan mengenai:

Penyaluran dana, Mekanisme tunda salur, Pengelolaan dana oleh pemerintah daerah, Pengawasan dalam pengelolaan dana BOK.

Dana BOK merupakan salah satu jenis dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan untuk membantu operasional layanan publik daerah. Dana BOK terdiri atas BOK Dinas dan BOK Puskesmas.

Selain peraturan tersebut, pengelolaan dana BOK juga diatur oleh:

-Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Pengelolaan Dana BOK POM.

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis BOK

-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Yang mana melalui dana BOK itu salah satuan tujuan, nawacita presiden tentang mengurangi stunting di Indonesia.

Di samping itu juga pelayana kesehatan bagi warga yang ada di kabupaten lampung barat sesuai degan program pak bupati yang komprehensif, berkesinambungan, bermutu dan holistik.

Dan dari temuan tim media dan Forsal DPW lampung barat,banyak sekali kejangalan- kejangalan yang sangat signipikan terutama di dalam penggunaan dana Bok.

Di situ tertuang tranpotasi dan makan/minum yang mencapai ratusan juta dan belanja Asn dan non asn yang mencapai puluhan juta dan biaya pemeliharaan gedung yang mencapai jutaan rupiah.

Dari beberapa aitem banyak sekali kejangalan-kejanggalan yang di temui oleh team media dan juga team Forsal yang sangat di ragukan dalam realisasi nya. Maka kami selaku media dan Forsal DPW lampung barat akan melaporkan kejengalan-kejangalan tersebut degan pihak berwajib.

Terutama kejaksaan tinggi liwa, Kapolres dan juga Inspetorat, bersama dengan barang bukti tentang kejangalan-kejanggalan di dalam pengunaan dana Bok Puskesmas yang ada di kabupaten lampung barat.

Dengan adanya berita ini pihak media dan juga team Forsal DPW lampung Barat meminta kepada APH terkait untuk menyelidiki serta menindaklanjuti terkait permasalahan dana BOK Puskesmas yang ada di lampung Barat.

Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!