Tintainformasi.com
Bandar Lampung__
Oknum pegawai BULOG Jl. Cut Mutia No.29, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, diduga melanggar Regulasi sebagian D1 untuk Pendistribusian Minyak Kita subsidi untuk Rakyat, 15 maret 2025.
Tim investigasi Himatra Lampung Ahmad mendapatkan keterangan dari (C) Agen/distributor dimana dirinya membeli Minyak Kita sebanyak 1700 crt dengan harga Rp. 194.000/ crt , dimuat dari gudang PT. ASIA MENARA beralamt di Jl. Pekon Ampay, Keteguhan, Kec. Tlk. Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Dari Tim investigasi Himatra Lampung pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi Edy Pimpinan PT. ASIA MENARA melalui sambungan via telpon dan chat di whatsapp namun tidak mau memberikan keterangan yang lebih Lengkap, hanya mengatakan “untuk Pendistribusian semua itu di pegang oleh pemerintahan”.
Mengklaim Dirinya hanya maklon, selebihnya tanyakan kepada Orang Pemerintahan “ungkap Ahmad kepada awak media.
Ahmad juga sudah mencoba mengklarifikasi ke Kantor BULOG dengan menemui Yudha selaku Humas BULOG untuk mempertanyakan Harga pendistribusian ke Agen disalurkan dengan memberikan diharga berapa, namun Yudha hanya memberikan jawaban dirinya mengatakan belum mengetahui dan akan ditanyakan kebagian Pemasaran,hingga saat ini belum ada keterangan yang pasti” Ujar Ahmad .
Kemudian Ahmad juga menjelaskan Harga HET Minyak Kita yang sudah ditetapkan dari Pemerintah adalah Rp. 15.700 ini yang harusnya sudah sampai di Konsumen.
Ahmad juga sudah turun Ke pasar Tradisonal untuk mengecek harag dan ternyata ditemukan untuk dibeberapa pasar ternyata dijual dengan harga Rp. 19.000/Liter Minyak Kita”imbuhnya.
Dalam hal ini kami sudah berkordinasi ke Ketum Himatra Taufik Hidayatullah., Spd. Beliau akan melaporkan kepada Pak Gubernur Lampung dan Kajati Lampung berikut ke APH, untuk memeriksa Oknum Pegawai BULOG dan Oknum-oknum Lain yang menyalah gunakan Jabatan.
Jika ditemukan pelanggaran menyalah gunakan Jabatan, diminta untuk segera ditindak”pungkas ahmad.
(Team.red)