Tintainformasi.com
Lampung Tengah —
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024 lalu diketahui mendapatkan alokasi anggaran dana dari APBD Kabupaten dengan nilai sekitar Rp. 19.500.279.147.00 guna menunjang berbagai kegiatan, baik untuk kegiatan kantor maupun pelayanan terhadap ketertiban umum.
Anggaran dana tersebut diatas, diantaranya dialokasikan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :
1. Program penunjang urusan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 18.349.986.583.00
2. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp. 103.908.600.00
3. Koordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
sebesar Rp. 103. 908. 600.00
4. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas.
5. Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp. 649.965.900.00
6. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum sebesar Rp.554.061.500.00
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber bahwa pada realisasi penggunaan anggaran tersebut diatas, terdapat dugaan adanya praktik rekayasa dan penggelembungan anggaran (markup) dengan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan senyatanya sehingga dapat merugikan keuangan daerah.
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa dugaan tersebut diatas perlu dilakukan penelisikan lebih jauh guna mendapatkan kepastian.
“Dalam hal ini, Lembaga akan melakukan penelusuran serta mendalami keterangan dari berbagai pihak. Setelah diperoleh bukti serta keterangan yang kuat maka segera akan dikoordinasikan kepada Aparatur terkait,” pungkas Suadi Romli, Jum’at (14/3/2025).