Tintainformasi.com
Bandar Lampung —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak cermat didalam melakukan verifikasi berkas para calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena telah terbukti setelah melalui persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Agung (MA) ternyata calon didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, terjadi pula permasalahan sehingga Pilkada terpaksa harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), permasalahan ini juga tidak lepas dari unprofessional kinerja KPU, termasuk juga masalah penggunaan anggaran dana penyelenggaraan Pilkada berikut tahapan-tahapannya.
Dilain pihak, KPU selama tiga hari berturut-turut menggelar acara seremonial tebar Penghargaan yang dikemas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di salah satu Hotel Berbintang dari tanggal 2 – 4/3/2025.
Komisi Bidang Pemerintahan DPR RI, Edi Oloan Pasaribu dalam konfirmasinya menilai bahwa ada 24 Daerah Pemungutan Suara Ulang termasuk Lampung yang memiliki persoalan terhadap kinerja KPU.
“Oleh karena itu, kami mempertanyakan kompetensi KPU di Daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, ditambah lagi tentang ketersediaan anggaran dalam penyelenggaraan pemilihan ulang,” jelasnya saat dikonfirmasi di Kantor DPR RI, Jumat (28/2/2025) beberapa waktu lalu.
Masyarakat Lampung juga belum lupa dengan kasus Fery Triangmojo yang dipecat sebagai komisioner KPU Bandarlampung oleh DKPP RI pada September 2022 terkait integritas dirinya sebagai penyelenggara pemilu.
Selain itu, adanya efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo, KPU Lampung malah menggelar acara seremonial bagi-bagi penghargaan kepada para stakeholder.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saja akan melakukan efisiensi dengan setiap kegiatan digelar di kantor. KPU Lampung terkesan tak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Komisi II DPR mendorong KPU dievaluasi karena dinilai lalai dalam Pilkada Serentak 2024. Evaluasi menyangkut PSU karena syarat administrasi yang seharusnya tidak diloloskan pada saat proses tahapan.
Gugatan yang dikabulkan MK dan berujung pada diskualifikasi calon adalah adalah Aries Sandi Darma Putra di Pilbup Pesawaran karena dinilai tak memenuhi syarat administrasi ijazah SMA/sederajat. (Team.red)