Bandar LampungLampung

Dituding Pecah Kongsi Sesama Kontraktor Hingga Ancaman Denda Pinalti Miliaran Rupiah, Minggus Bersama Nining Syafni Syah Segera Tuntut UMITRA ke Jalur Hukum

98
Oplus_131072

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 Lantai, Minggus bersama Nining Syafri Syah menggelar acara Konferensi Pers yang dihadiri oleh para Wartawan dari berbagai media, yang menyampaikan bantahan terkait tuduhan dari pihak UMITRA, Senin (10/3/2025).

Kesepakatan kerja sama dalam pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 Lantai ini, didasarkan kepada penanda-tanganan Kontrak Kerja Sama antar kedua belah pihak yang telah ditanda-tangani pada tanggal 28 Desember 2021 dengan tenggat waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 Bulan sejak ditanda-tanganinya Kontrak.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan pembangunan Gedung Rektorat tersebut, Pihak UMITRA melakukan perubahan spesifikasi teknis bangunan tanpa Adendum Resmi dan tanpa negoisasi anggaran tambahan, sehingga ini sangat berdampak terhadap jadwal; penyelesaian proyek.

Meskipun demikian, Minggus selaku Kontraktor yang ditunjuk tetap menjalankan tugasnya secara professional dan bertanggung jawab dan pada Bulan Oktober 2023 pekerjaan pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 Lantai dinyatakan selesai sempurna 100 persen berikut pekerjaan tambahan yang tidak termasuk dalam Kontrak Kerja Sama.

“Semua pekerjaan sudah kami selesaikan, termasuk yang mereka minta terkait pekerjaan di luar kontrak kerja awal. Namun, sampai masa retensi berakhir pada Mei 2024, bahkan hingga saat ini Maret 2025, mereka tetap tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima,” tegasnya.

Minggus dengan tegas membantah klaim pihak UMITRA yang menyebut adanya perpecahan dalam tim kontraktor.

Minggus menegaskan bahwa sejak Juli 2022, tim rekanan Freddi, tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut dan seluruh pekerjaan tetap berjalan di bawah tanggung jawab dirinya bersama Nining Syafni Syah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan pekerjaan tambahan yang di minta UMITRA.

“Ini fakta yang bisa dibuktikan dengan dokumen fisik yang sah. Tidak ada pecah kongsi, yang ada hanyalah upaya pihak tertentu untuk memecah belah kami,” ungkapnya.

Minggus juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan saat dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata berisi persetujuan atas penalti Rp4,67 miliar.

“Pada 7 Juli 2023, setelah shalat Jumat bersama Ketua Yayasan UMITRA, Bapak Andi Surya, saya dipanggil ke ruang Rektor. Di sana, saya mengalami tekanan dan intimidasi untuk menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isinya terlebih dahulu,” jelasnya.

Minggus menduga ada upaya terstruktur dan sistematis yang didalangi oleh sejumlah pihak dalam manajemen UMITRA untuk menjeratnya dengan penalti yang tidak berdasar.

“Saya menilai tindakan dan perbuatan tersebut, merupakan upaya yang TSM diduga didalangi oleh aktor inteltual yakni, Sdri. MR selaku Warek II Keuangan, serta Sdri. AR selaku Rektor. Kami akan melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, Minggus bersama kuasa hukumnya, Novianti, S.H., dan rekan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami tidak mencari konflik, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam ketika hak kami diinjak-injak. Jika mereka tidak segera menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (Red).

Exit mobile version