LampungPesawaran

DPRD dan Forkopimda Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN 1 Regional 7 di Way Berulu

61
×

DPRD dan Forkopimda Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN 1 Regional 7 di Way Berulu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Tintainformasi.com (Pesawaran) – Akhirnya pengajuan Audiensi/ Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang diajukan oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dengan Nomor : 35/02/FMPB/P/II/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang ditujukan ke Pimpinan DPRD Pesawaran dan Forkopimda Pesawaran serta pihak terkait, termasuk Pihak PTPN 1 Regional 7 dan Ahli waris digelar dan difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Pesawaran di ruang sidang, pada Rabu (05/03/2025).

 

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam Hearing tersebut, persoalan tanah di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan ahli waris Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan) semakin menemukan titik terang, dan diputuskan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang masuk dalam HGU 04 PTPN 7 di Way Berulu.

 

Hadir dalam Hearing, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, Forkopimda, ATR/BPN Pesawaran, Ketua Umum FMPB Mursalin, MS, Sumarah, Abdul Malik selaku ahli waris, Feri Darmawan, M. Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin, Fabiyan Jaya, Syafrudin Tanjung, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7.

 

Perwakilan dari ahli waris Mursalin, MS yang juga Ketua Umum FMPB diwakili Sumarah Ketua Harian, mempertanyakan secara tegas lokasi pasti dari HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan yang ada. Namun, pihak PTPN tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

 

” Dari pengakuan dari PTPN sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektar dikurangi terjual ke Pemerintah Daerah seluas 20 Hektar, jadi sisa 1.524, jadi jika dalam pengukuran ulang nanti selebihnya dari 1.524 Ha itu merupakan hak milik masyarakat dan Ahli waris. Jadi kami ingin menanyakan kelebihan dari tanah tersebut, karena kelebihan tanah tersebut merupakan hak dari masyarakat dan Ahli Waris. Dan ini yang kami perjuangkan, “ucapnya.

 

Menurutnya, terkait lokasi tanah yang disebutkan pada Peta tanah tersebut juga tercantum Desa Way Berulu, padahal yang ada adalah Desa Kebagusan.

 

” Jadi kami dari FMPB minta untuk dilakukan pengukuran ulang. Jika nanti dalam pengukuran ulang terdapat kelebihan tanah, maka itu menjadi hak milik mutlak masyarakat dan Ahli Waris. Jadi kepada Pihak PTPN harus legowo untuk menyerahkan sisa kelebihan tanah itu kepada masyarakat dan Ahli Waris, ” tegas Sumarah didampingi Abdul Malik selaku Ahli Waris.

 

” Kalau dalam pengukuran ulang nanti, kebenaran ada pada Pihak PTPN, Kami siap mundur. Namun jika kebenaran itu ada pada kami selaku Ahli Waris, maka pihak PTPN harus legowo untuk menyerahkan sisa tanah hasil pengukuran kepada masyarakat dan Ahli Waris, dan kami siap untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, “pungkas Mursalin.

 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, yang memimpin rapat, turut mempertegas mempertanyakan terkait objek dan luas tanah yang disengketakan.

 

” Saya ingin menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi, jadi dalam hal ini kami merekomendasikan ukur ulang, untuk kami sampaikan ke Pemerintah lebih tinggi, dan ini menjadi dasar sebab masalah ini berlarut-larut dari tahun 2021 gak selesai-selesai. Dan rekomendasi ini bukan dari kami saja, namun dari Forkopimda Pesawaran juga, ” ucapnya.

 

Saat ditanya jika dalam pengukuran ulang nanti pihak PTPN tidak hadir, Achmad Rico mengatakan akan membawa permasalahan ini ke pusat ke Holding PTPN.

 

” Karena ini untuk masyarakat, pesan Pak Prabowo yang namanya untuk kepentingan masyarakat kita akan bela sampai dimanapun. Hal yang aneh kalau PTPN nantinya tidak mau hadir dalam pengukuran ulang. Apalagi nanti tidak hadir untuk yang ketiga, ” ungkapnya.

 

Dalam kesimpulan rapat tersebut, DPRD bersama unsur Forkopimda, termasuk Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut dengan kehadiran wajib dari pihak PTPN 1 Regional 7.

 

Saat Pihak PTPN 1 Regional 7 akan dimintai tanggapannya terkait keputusan tersebut, kabur menghindari wartawan. (Sur). 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!