Tintainformasi.com
Lampung —
Polemik Pembahasan Rancangan Undang – Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh DPR RI tuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menyikapi itu, Akademisi dan Praktisi Hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka mengatakan masyarakat harus turut mendukung pembahasan tersebut dan tidak perlu khawatir akan munculnya kembali Dwi Fungsi ABRI seperti zaman orde baru.
“Kita ketahui hari ini TNI kan cukup familiar ada di tengah masyarakat, oleh karenanya dengan RUU ini kita berharap kedepan TNI bisa lebih dari situasi sekarang yaitu Soft dan Smooth (lembut dan halus) lagi ke masyarakat,” kata Pengacara viral Lampung itu.
Kemudian, lanjut Gindha Ansori kepada pihak-pihak yang menganggap jika RUU ini diperundangkan akan menimbulkan perpecahan dan terus ada upaya menyelipkan kepentingan negara dengan upaya represif, maka hal itu bisa ditempuh dengan upaya Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kita juga harus menyakini jika Hakim MK akan berfikiran objektif dan rasional dalam menjalankan tugas serta fungsinya atau menilai sebuah Undang-Undang itu bertentangan atau tidak dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945, untuk memastikan negara ini tetap kondusif,” ujar Gindha.
Tambahnya, untuk itu kita berikan dukungan dan memberikan saran agar refrensentatif RUU di bahas di Gedung Dewan seperti informasi hari ini pembahasan akan dilanjutkan di Gedung DPR RI setelah kemarin di geruduk di Hotel Dan para anggota dewan juga harus memahami keprihatinan bangsa yang saat ini sedang dalam kondisi defisit baik di daerah maupun tingkat nasional.
“Kita tunggu hasilnya yang mudah-mudahan dapat lebih mengakrabkan TNI dengan rakyat,” harapnya.
Kalau pun hasilnya kedepan akan mengarah pada indikasi menumbuhkan kembangkan atau menjamurkan kembali sistem Dwi Fungsi ABRI dalam prosesnya atau kemudian akan menambah tindakan represif aparat terhadap rakyatnya, maka kita akan bersama – sama menempuh upaya Judicial Review di MK atas Undang-Undang ini.