Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Dalam pemberitaan sidang sebelumnya, puluhan Guru dan Staf SMKN 1 Terbanggi Besar sempat menggelar aksi damai dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam upaya memberikan dukungan moril terhadap Kepala Sekolah Umi Tarsih
Setelah sepekan menjalani proses hukum melalui siding Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang dipimpin oleh Hakim tunggal Aristian Akbar, SH maka pada hari Rabu (26/3/2025) Perkara Nomor : 14/Pdt.G.S/2025/Pn.Gs diputuskan dengan amar putusan berbunyi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Tergugat (Umi Tarsih) untuk membayar kerugian kepada Tenggugat (Sumarni),
sejumlah Rp. 60.952.836.00 dengan seketika setelah perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan
hukum tetap. - Menghukum Tergugat untuk membayar uang angsuran pinjaman ke BRI sebesar Rp3.819.100,00
dari bulan Maret 2025 hingga Desember 2026. - Membebaskan biaya perkara sebesar Rp 143.000.00.
Penggugat (Sumarni) sebelumnya menjabat sebagai Tata Usaha SMKN 1 Terbanggi Besar dan saat ini bertugas di SMKN 1 Tegineneng Kabupaten Pesawaran, dalam hal ini mengucapkan terima kasih kepada Tergugat Umi Tarsih selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Terbanggi Besar yang telah memilih penyelesaianan masalah ini melalui jalur hukum.
Hal yang sama juga disampaikan kepada Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih berikut jajarannya yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
“Saya sangat bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Kebenaran akan datang juga pada orang yang teraniaya,” ujar Sumarni dikediamannya Metro, Rabu sore.
Menurut Sumarni, kemenangan gugatannya ini adalah merupakan berkah ramadhan dan kado idul fitri, dan Langkah penyelesaian ini terpaksa dilakukan karena upaya mediasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menemui jalan buntu.
“Gugatan terpaksa saya lakukan karena ini maunya Kepala Sekolah Umi Tarsih dan semua mediasi menemui kebuntuan. Dinas PendidikanProvinsi Lampung juga sepertinya tudak peduli dengan masalah yang menimpa saya,” tambah Umi Tarsih.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat, Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah membenarkan putusan pengadilan tersebut yang memenang kliennya.
Ketua Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih itu meminta semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan.