Lampung Tengah

Fakta Hukum Terungkap, Hakim Tunggal PN Gunung Sugih Putuskan Tergugat Umi Tarsih Harus Bayar Kerugian Penggugat Senilai Rp 60 Juta dan Angsuran Pinjaman BRI

165
×

Fakta Hukum Terungkap, Hakim Tunggal PN Gunung Sugih Putuskan Tergugat Umi Tarsih Harus Bayar Kerugian Penggugat Senilai Rp 60 Juta dan Angsuran Pinjaman BRI

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Dalam pemberitaan sidang sebelumnya, puluhan Guru dan Staf SMKN 1 Terbanggi Besar sempat menggelar aksi damai dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam upaya memberikan dukungan moril terhadap Kepala Sekolah Umi Tarsih

Setelah sepekan menjalani proses hukum melalui siding Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang dipimpin oleh Hakim tunggal Aristian Akbar, SH maka pada hari Rabu (26/3/2025) Perkara Nomor : 14/Pdt.G.S/2025/Pn.Gs diputuskan dengan amar putusan berbunyi :

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menghukum Tergugat (Umi Tarsih) untuk membayar kerugian kepada Tenggugat (Sumarni),
    sejumlah Rp. 60.952.836.00 dengan seketika setelah perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan
    hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang angsuran pinjaman ke BRI sebesar Rp3.819.100,00
    dari bulan Maret 2025 hingga Desember 2026.
  5. Membebaskan biaya perkara sebesar Rp 143.000.00.
    Penggugat (Sumarni) sebelumnya menjabat sebagai Tata Usaha SMKN 1 Terbanggi Besar dan saat ini bertugas di SMKN 1 Tegineneng Kabupaten Pesawaran, dalam hal ini mengucapkan terima kasih kepada Tergugat Umi Tarsih selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Terbanggi Besar yang telah memilih penyelesaianan masalah ini melalui jalur hukum.

Hal yang sama juga disampaikan kepada Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih berikut jajarannya yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Saya sangat bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Kebenaran akan datang juga pada orang yang teraniaya,” ujar Sumarni dikediamannya Metro, Rabu sore.
Menurut Sumarni, kemenangan gugatannya ini adalah merupakan berkah ramadhan dan kado idul fitri, dan Langkah penyelesaian ini terpaksa dilakukan karena upaya mediasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menemui jalan buntu.
“Gugatan terpaksa saya lakukan karena ini maunya Kepala Sekolah Umi Tarsih dan semua mediasi menemui kebuntuan. Dinas PendidikanProvinsi Lampung juga sepertinya tudak peduli dengan masalah yang menimpa saya,” tambah Umi Tarsih.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat, Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah membenarkan putusan pengadilan tersebut yang memenang kliennya.
Ketua Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih itu meminta semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!