Tintainformasi.com
Merangin Jambi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 Ayat 2, Sehubungan hal tersebut ingin meminta hak jawab terkait pemberitaan.
Berdasarkan Berita yang telah beredar sebelumnya, Kades Walyudi mengklarifikasi berita tersebut yang telah terbit, Adapun klarifikasinya adalah :
• Pembangunan cor beton jalan usaha tani dengan biaya Rp. 60.000.000,- bervolume 94 meter berasal dari dana desa (Droping APBN) tahun 2023., pelaksana TPBJ Desa Pulau Tujuh dan sudah di periksa Inspektorat Kabupaten Merangin.
• Jalan usaha tani/pengerasan dengan biaya Rp 57.300.000,- bervolume 500 meter, .berasal dana desa(Droping APBN) tahun 2023. Pelaksana TPBJ Desa Pulau Tujuh dan sudah di periksa Inspektorat Kabupaten Merangin.
• Pembangunan Box Culvert RT 001- RT 002 menelan biaya Rp 127.388.000,- jumlah 1 unit, sumber dana desa Droping APBN tahun 2024, pelaksana TPK Desa Pulau Tujuh.
• Pembangunan Box Culvert RT 006, menelan biaya Rp. 17.147.000,- berjumlah 1 unit, sumber dana desa Droping APBN tahun 2024, dengan Pelaksana TPK Desa Pulau Tujuh.
Sesuai keterangan di atas, kades Walyudi mengatakan “berita yang telah terbit sebelum nya itu tidak benar”, tambah nya.
(Team.tinta)