Tintainformasi.com
Lampung Timur-
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lembaga pemasyarakatan tersebut menjadi ajang peredaran narkoba dan penggunaan handphone secara bebas oleh para narapidana. Indikasi ini memicu kekhawatiran masyarakat serta mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam rutan.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah napi diduga masih dapat mengakses handphone dengan leluasa, meskipun aturan secara tegas melarang kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi di dalam rutan. Selain itu, ada dugaan bahwa jaringan peredaran narkoba jenis Sabu masih beroperasi dari dalam rutan, dengan keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan barang haram tersebut masuk ke dalam.27/02/1025
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi ini sudah berlangsung cukup lama. “Handphone masih banyak ditemukan di dalam, dan ada indikasi narkoba juga beredar di antara napi. Seharusnya ada pengawasan lebih ketat untuk mencegah hal ini,” ujarnya.
Namun, masyarakat berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Mereka meminta agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), turun tangan melakukan penyelidikan mendalam serta razia besar-besaran untuk memastikan rutan benar-benar bersih dari praktik ilegal ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pengelolaan Rutan Kelas IIB Sukadana. Apakah akan ada tindakan tegas atau justru praktik ini akan terus berlanjut di balik jeruji besi? Waktu yang akan menjawab.
Aturan dan Regulasi yang sudah ditetapkan oleh Negara di Republik ini seakan tidak diindahkan,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Mentri Hukum dan Ham Ri Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan diRumah Tahanan Negara .
Peraturan direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.08.OT.02.02 tahun 2011 tentang Pengendalian keamanan dan Ketertiban di lapas/Rutan.
Kepala Rutan Farizal Antoni, belum memberikan keterangan sampai tayangnya pemberitaan ini.
Belum lagi pada tanggal 4/10/2024 hari Jum’at, beredarnya dimedsos terkait, penghuni rutan kelas 2B Sukadana terkena tusukan senjata tajam, yangg mengakibatkan luka parah, harus dilarikan kerumah sakit terdekat, senjata tajam yang digunakan diduga didapat dari pengunjung yang menengok keluarganya, sehingga tidak menutup kemungkinan lengah dan lalainya petugas sipir kala itu.
Kepada instansi terkait, kemenkumham daerah dan Pusat ,Kementrian, Ditjen dan Presiden Prabowo Subianto agar bisa Ada tindakan tegas, demi kenyamanan.
(Dedy.team)