Tintainformasi.com – Pemerintah akan mengganti sistem Kelas Rawat Inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menetapkan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Scroll Untuk Baca ArtikelADVERTISEMENTMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS dimulai secara bertahap sejak tahun 2025.
KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif, di mana semua peserta, baik yang kaya maupun miskin, mendapatkan layanan setara meskipun dengan tarif iuran yang berbeda.
Per 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia diharapkan sudah menerapkan KRIS.
Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan, hanya sekitar 600 rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Terdapat 12 kriteria KRIS, di antaranya kamar mandi yang dapat diakses dengan kursi roda, kelengkapan fasilitas seperti nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi rumah sakit adalah memenuhi standar aksesibilitas kamar mandi, dengan 49% rumah sakit di Indonesia belum berhasil memenuhi kriteria ini.
Meskipun perubahan kelas rawat inap sudah direncanakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Iuran akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada selama masa transisi, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
- BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Iuran untuk kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.
Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.
Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran seperti sebelumnya.
Pemerintah juga mengatur bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026.
Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Dengan diterapkannya KRIS dan pembaruan sistem jaminan kesehatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima layanan kesehatan yang adil dan merata, serta mendukung prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.