Tintainformasi.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan pemberitahuan dan himbauan terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukumnya yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, maupun turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi.
Pemberitahuan dan himbauan itu disampaikan Kejati Lampung melalui surat bernomor: B-1313/L.8/Cs/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi.
Tidak alang kepalang, surat pemberitahuan dan himbauan terkait oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Lampung yang meminta proyek atau turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi tersebut, ditujukan kepada 67 instansi pemerintah se-Provinsi Lampung, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) beseta jajarannya.
Dalam surat bersifat: Penting, itu diuraikan bahwa pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam acara Kunjungan Kerja Virtual pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 lalu.
“Bersama ini saya menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi, meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya,” tulis Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, dalam suratnya.
Ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Jika terdapat hal-hal seperti yang telah dijelaskan, dimohon agar segera dilaporkan kepada Kejati Lampung melalui hotline nomor: +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” lanjut Kajati Kuntadi. (**)