Kepala Balai BIB UPTD Disnak dan Keswan Lampung Terbanggi Besar Diduga Menjual Sapi Milik Dinas
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com (Lampung Tengah) –
Diduga oknum Kepala Balai Inseminasi Buatan (BIB) UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, menjual seekor sapi dengan dalih kondisi kesehatan hewan terganggu.
Diketahui oknum Kepala Balai BIB tersebut berinisial (SPI).
Dimana hal itu diketahui dari salah satu narasumber yang menyebut bahwa Kepala Balai menyembelih sapi dan dijual kepada seorang penadah.
“Kejadian itu sudah hampir satu bulan ini mas. Jadi ceritanya, sapi di Balai kan ada 9 ekor semuanya, waktu itu dua ekor sapi berkelahi, yang menyebabkan kaki salah satu sapi itu patah, jadi Kepala Balai berinisiatif menyembelih sapi itu dan mencari pembeli,” ungkap sumber yang meminta untuk merahasiakan identitasnya, Selasa (18/3/2025).
“Tapi soal berapa dijual saya ngak tau mas,” imbuhnya.
Namun dari hasil klarifikasi dengan yang bersangkutan (SPI) menyebut bahwa uang hasil penjualan daging sapi tersebut di setor ke Kas daerah, sebagai (PAD).
“Ya itu merupakan sapi yang dengan kondisi kesehatan terganggu dengan diagnosa dokter hewan “Prognosa lnfausta” artinya pada kondisi ini sapi tidak dapat disembuhkan, sehingga direkomendasikan untuk diafkir dengan cara Culling/Pemotongan Paksa,” ujar SPI.
Lanjut SPI, hal itu bertujuan untuk mengakhiri penderitaan hewan dari rasa sakit yang tidak bisa disembuhkan. Culling/Pemotongan Paksa dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan cara “Lege Artis” yaitu dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan hewan.
“Sapi yang telah dipotong dijual dan hasilnya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Itu mekanisme yang kami laksanakan di UPTD sesuai dengan Prosedur,” terangnya.
Namun apa yang disampaikan oleh SPI itu perlu untuk dikroscek kebenarannya kepada pihak Dinas atau Kepala UPTD Provinsi Lampung, terkait apakah yang dilakukan yang bersangkutan itu benar.
Sementara, Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH, jika apa yang dikatakan oleh sumber tersebut benar, maka dirinya mengecam perbuatan SPI.
” Sapi itu milik negara, apapun kondisi dari sapi itu harus dilaporkan ke negara, “ucapnya, Kamis (20/03/2025).
Untuk itu, Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekjen Laskar Lampung berharap agar pihak terkait untuk turun langsung ke lokasi, dan mengecek kebenaran dari informasi yang beredar.
” Pihak terkait egera sidak ke lokasi, dan jika memang benar apa yang dikatakan narasumber bahwa SPI melakukan keputusan diluar prosedur yang diberlakukan di Balai BIB tersebut, maka SPI harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku, “tegasnya.
Diketahui UPTD Balai BIB Lampung, yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah saat ini memiliki 9 ekor sapi, untuk memenuhi ketersediaan benih ternak dalam rangka meningkatkan jumlah pelayanan iseminasi buatan, kawin suntik, serta dalam upaya meningkatkan mutu genetik dan produktivitas ternak sapi khususnya di Lampung Tengah. (Red).