Tintainformasi.com, Lampung — Himatra Lampung Geram Puluhan Fuso dan truk terparkir liar disepanjang jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat Kantor Perindo Provinsi Lampung, tidak ada teguran atau peringatan dari pemerintah, padahal Parkir kendaraan di badan jalan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Jelas ini membahayakan pejalan kaki dan pengendara.
Situasi tersebut memaksa pejalan kaki untuk berjalan di jalan raya, ancaman tersambar mobil atau motor sangat besar, kemudian bahaya bagi kelancaran lalu lintas,mempersempit jalur kendaraan lain
Menyebabkan antrean panjang, terutama di jam-jam sibuk, serta mengganggu fungsi jalan kemudian meningkatkan tundaan arus lalu lintas (traffic delay).
Parkir kendaraan di badan jalan jelas melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diduga Fuso dan Truk ini merupakan milik pengusaha jasa angkutan yang Nedi , yang herannya, keadaan ini sudah terjadi bertahun-bertahun, namun belum ada peringatan atau tindakan dari pemerintah setempat, sehingga tetap leluasa memarkir kendaraannya di badan jalan sepanjang jalan Soekarno Hatta dekat Fly Over kalibalok atau depan Kantor Partai Perindo. Mungkin ada dekengan atau setoran sehingga aman-aman saja.
Ketum Himatra Taufik Hidayatullah, Meminta Camat Sukabumi, Lurah, dinas perhubungan, kepolisian dan pemerintah Kota Bandar Lampung, Walikota Bandar Lampung menyikapi persoalan ini, ini membahayakan pejalan kaki, dan kendaraan yang melintas, terutama Malam hari, sangat rentan kecelakaan, apalagi tempatnya diputaran balik. Ini harus ditindak tegas, ujar Taufik Ke awak Media