Bandar Lampung

Ketum Himatra Menanggapi Kasus Asusila 4 Pelajar Yang Menggagahi Adik Kelasnya

116
×

Ketum Himatra Menanggapi Kasus Asusila 4 Pelajar Yang Menggagahi Adik Kelasnya

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Bandar Lampung, Jum’at 7 maret 2025

Peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kos kosan di wilayah kalibalau kencana,kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis 20 februari 2025 lalu. 3 dari 4 pelaku sudah diamankan di Polresta dan diduga 1 dari pelaku masih disembunyikan.

Taufik Hidayatullah.,Spd sebagi ketum Himatra memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut yang sudah menjadi buah bibir di masyarakat khalayak ramai, yang pada dasarnya perbuat tersebut adalah perbuatan keji sangat tidak manusiawi dimata masyarakat maupun agama” ungkap Taufik.

Dan ia juga mengecam keras bagi pelaku harus dihukum sesuai dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perarturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun”kata Taufik.

Saya dengar diantar 4 pelaku ada anak dari pada oknum APH yang dinas di pesawaran dan oknum ASN kota Bandar Lampung , ini sungguh sangat memalukan dan mencoreng institusi” imbuh Taufik.

Saya minta kepada APH harus tangkap 1 pelaku yang masih dalam pencarian itu diduga ada keluarga Oknum APH juga yang dengan sengaja disembunyikan ‘sambung Taufik.

Dan saya juga mendapat kabar pada hari Jum’at ,7 maret 2025 atau siang ini akan ada upaya pihak pelaku berupaya untuk berdamai dengan pihak korban dan menuruti apa yang diminta oleh korban sebagai syarat perdamaian” ujar Taufik.

kasus asusila tersebut telah merusak masa depan korban, jika ada perdamaian, maka patut dipertanyakan, komnas perlindungan anak harus ikut serta mendampingi agar keadilan terhadap korban bisa terjadi dan pelaku harus diadili seadil-adilnya.

Taufik Hidayatullah meminta kepada Bapak Kapolda Lampung untuk mengawal kasus ini sampai betul-betul pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang, dan tidak ada tebang Pilih siapapun melanggar harus ditindak jika ada oknum polisi yang terlibat harus segera diproses, dan Himatra juga akan ikut mengawal”pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!