TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kontraktor pembangunan gedung rektorat Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) tujuh lantai, Minggus (42), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Wakil Rektor III UMITRA, Dr. Arie Setya Putra, S.Kom., M.TI., ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Langkah hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaporan yang disampaikan atas isu penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik serta berpotensi menimbulkan kerugian, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/222/III/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Maret 2025, merujuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STTLP/B/222/III/SPKT POLDA LAMPUNG.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Jumat (21/3/2025), Minggus menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dirinya serta kredibilitas profesinya sebagai kontraktor.
“Saya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta isu atau tuduhan penyebaran informasi hoaks yang dinyatakan oleh Sdr. Arie Setya Putra, ke Polda Lampung. Tindakan ini adalah bentuk upaya tegas demi menjaga kehormatan dan integritas pribadi maupun institusi UMITRA,” ungkap Minggus.
Minggus membantah tuduhan atau praduga yang dialamatkan kepadanya, yang menyebut dirinya menyebarkan berita bohong dan pelanggaran hukum mengenai proyek pembangunan gedung rektorat. Menurutnya, semua pernyataan yang ia sampaikan berdasarkan data dan fakta serta didukung saksi yang valid.
“Praduga dan tuduhan yang disampaikan oleh Sdr. Arie tersebut, saya nilai kurang tepat. Hal ini diduga karena yang bersangkutan tidak terlibat secara langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga akhir, sehingga mungkin kurang memahami kondisi secara utuh dan tidak mengetahui fakta sebenarnya. Oleh karena itu, pernyataan tersebut, jelas merugikan nama baik dan reputasi saya sebagai kontraktor profesional yang mengedepankan kepercayaan pemberi kerja,” paparnya.
Minggus menambahkan, kontrak kerja pembangunan gedung rektorat tujuh lantai UMITRA telah ditandatangani pada 28 Desember 2021, dan seluruh kewajiban telah dipenuhi sesuai ketentuan. Ia juga mengklarifikasi informasi mengenai denda keterlambatan proyek.
“Terkait perihal denda keterlambatan pekerjaan yang juga disinggung oleh Arie, saya ingin meluruskan bahwa merujuk pada dokumen yang dibuat, disampaikan, dan diterima dari pihak UMITRA, total denda yang dikenakan kepada saya dan rekanan kontraktor adalah adalah sebesar Rp4.672.500.000., terdiri dari Rp2.456.400.000 dan Rp2.216.100.000. Jumlah ini tidak sama dan sangat berbeda seperti yang disampaikan Arie, melalui pernyataannya dalam kapasitas mewakil UMITRA, kepada publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Minggus menepis tuduhan intimidasi atau ancaman terhadap pihak mana pun selama proses kerja sama berlangsung.
“Saya selalu berkomitmen menjalankan profesi dengan profesionalisme dan menjaga kepercayaan pemberi kerja. Prasangka negatif atau tuduhan tersebut sangat merugikan, jelas mencoreng reputasi saya dan berpotensi mengganggu relasi kerja di masa depan,” ungkapnya.
Selain itu, Minggus bersama rekanan tim kontraktor, Nining Syafni Syah, memutuskan turut menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku, guna komitmen untuk melindungi hak-hak serta memulihkan nama baik dan reputasi mereka sebagai kontraktor.
“Saya percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional sesuai prosedur, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Minggus juga mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum berjalan serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyaring informasi secara bijak. Klarifikasi ini penting untuk saya sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan faktual,” tutupnya.
(team.tinta)