Tintainformasi.com
Bandar Lampung Tanjung Karang
Panji Nugraha AB SH, Salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Okta Tiwi Priyatna, bahwa pada saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang,pada Tanggal 6 Maret 2025.
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bendungan Marga Tiga, agenda pemeriksaan Ahli Friska Raya Kusumawati dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, ada beberapa kejanggalan terhadap ahli yang di hadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan ahli menguraikan terkait hasil audit Rp.43.333.580.873,00 (Empat puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE. 03.03/SR/S-1571/PW08/5/2023, tanggal 03 Oktober 2023. Tidak Dapat di uraikan secara mendetail kepada ke 2 Terdakwa yaitu Terdakwa OKTA TIWI PRIYATNA maupun terdakwa ALIN SETIAWAN dikarenakan Aliran uang dari masing-masing kelompok markup tanam tumbuh tidak sinkron dengan hasil BAP saksi-saksi dan aliran – aliran uang yang beredar.
Bahwa kemudian terkait uang yang di pending di BRI Kantor Cabang Metro sejumlah Rp. 15.131.184.049.00 berdasarkan surat dari Kepolisian Resor Lampung Timur Nomor B/585/IX/2022 Tanggal 10 September 2022, ternyata pada fakta lapangannya setelah BPKP Lampung dan Pihak Polda Lampung melakukan rekonsilasi uang tersebut uang tersebut telah berkurang + Rp.9.800.000.000 (sekira Sembilan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
menurut Panji Nugraha yang merupakan Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin)Tanjungkarang, seharusnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung turun kelapangan dalam audit tanam tumbuh jangan hanya merujuk pada BAP Pihak Kepolisian dan untuk identifikasi tanam tumbuh hanya menggunakan citra satelit, Selain itu juga yang menjadi pertanyaan kenapa hanya yang di audit sejumlah 226 bidang, sedangkan di desa trimulyo 953 bidang yang mendapatkan ganti rugi. Apabila bertujuan menyelamatkan uang negara.
Selain itu juga kami mempertanyakan kinerja Polda Lampung terkait pengungkapan kasus korupsi bendungan marga tiga dimana berdasarkan keterangan Ahli uang telah di bekukan Rp. 15.131.184.049.00 oleh Pihak Kepolisian tetapi setelah di rekonsilasi uang tersebut telah berkurang + Rp.9.800.000.000 (sekira Sembilan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). Seharusnya Pihak Kepolisian cepat dan tanggap dengan adanya berkurangnya uang tersebut yang telah di Tarik oleh warga.
Kami berharap agar Bapak Kapolda Lampung agar segera memberikan atensi khusus kepada Dirkrimsus Polda Lampung, agar menyelidiki aliran uang sempat di ambil oleh warga, karena sudah jelas uang tersebut merupakan terindikasi uang markup tanam tumbuh , dan segera melakukan pemeriksaan terkait hilangnya uang hasil markup bendungan marga tiga . (Team.red)