Bandar Lampung

Mahasiswa Kehutanan-Agribisnis Unila Bentrok dan Saling Lapor, Kampus Diduga Perkeruh Konflik

61
×

Mahasiswa Kehutanan-Agribisnis Unila Bentrok dan Saling Lapor, Kampus Diduga Perkeruh Konflik

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Agribisnis Universitas Lampung (Unila) terlibat bentrok pada 26 Desember 2024. Pasca insiden itu beberapa orang dari kedua kubu mengalami luka dan saling lapor.

Kedua laporan itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/1889/XII/2024/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Desember 2024 dengan pelapor mahasiswa agribisnis dan terlapor mahasiswa kehutanan berjumlah 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung serta 6 diantaranya sudah ditahan sejak Kamis, 20 Maret 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kemudian laporan Polisi Nomor: LP/B/1002/XII/2024/SPKT/Sektor KDT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 27 Desember 2024 dengan pelapor mahasiswa kehutanan yang tidak masuk dalam 12 orang tersebut, adapun terlapor 6 mahasiswa Agribisnis.

Adapun kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda sebagaimana ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari informasi yang dihimpun. Perkara tersebut terdapat kejanggalan, dimana kedua laporan polisi itu yang diproses dan ditetapkan tersangka saat ini hanya laporan polisi mahasiswa Agribisnis di Polresta Bandar Lampung.

Sedangkan laporan polisi mahasiswa Kehutanan yang ada di Polsek Kedaton dengan korban yang berbeda dari tersangka yang ada di Polresta Bandar Lampung, sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjutnya.

Lebih blundernya lagi, pihak kampus yang seharusnya memfasilitasi perdamaian dalam persoalan tersebut justru diduga memperkeruh suasana demi menjaga akreditasi Fakultas.

Dengan menjatuhkan sanksi skorsing sepihak kepada mahasiswa Kehutanan, sedangkan belum ada putusan inkrah dari pengadilan dan kelompok mahasiswa Agribisnis yang turut dilaporkan di Polsek Kedaton tidak mendapatkan sanksi apapun dari pihak Unila.

Padahal dari informasi yang beredar, keluarga dari 12 mahasiswa kehutanan sedang menjalin komunikasi perdamaian dengan mahasiswa Agribisnis yang mengalami luka. Dan naasnya satu mahasiswa Kehutanan yang mengalami luka di kepala, laporannya sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka di Polsek Kedaton.

Hingga saat ini, pihak Universitas maupun Fakultas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton sedang diupayakan konfirmasi soal bentrokan yang terjadi 3 bulan lalu dan mengakibatkan adanya korban luka dari kedua pihak. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!