Tintainformasi.com – Balik nama kendaraan kini dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama, dan pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak di Jawa Barat yang membebaskan dari denda dan tunggakan, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Melakukan balik nama sangat penting agar kendaraan tercatat atas nama sendiri dan sah digunakan di jalan.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Berikut ini dokumen yang diperlukan.
- e-KTP pemilik baru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (notis pajak kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Meski biaya balik nama kendaraan gratis, kamu tetap dikenakan biaya untuk memperbarui administrasi kendaraan, antara lain:
- Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
- Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari suatu daerah ke daerah lain
- Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.
- Kemudahan Administrasi: Proses balik nama memastikan kendaraan Anda tercatat atas nama Anda, sehingga segala urusan terkait pajak kendaraan dan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.
- Pengurusan Pajak Lebih Lancar: Dengan balik nama, pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah dilakukan, dan Anda tidak akan terkendala oleh masalah kepemilikan yang belum diperbarui.
- Jaminan Kepemilikan yang Sah: Proses ini juga memberikan jaminan bahwa kendaraan yang Anda miliki tercatat secara resmi dan sah atas nama Anda, menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.