Tintainformasi.com, Pringsewu, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yaitu:
- TP – Bendahara LPTQ yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu.
- R – Sekretaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Pringsewu.
Keduanya disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-.
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyerahan tersangka TP dan R beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama proses tersebut, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, yang menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat.
Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari.
Rincian penahanan sebagai berikut:
Tersangka TP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
Tersangka R ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
Masa penahanan berlaku mulai 26 Maret 2025 hingga 14 April 2025 dengan jenis penahanan rutan.
Langkah Selanjutnya
Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara ini sebagai wujud transparansi dan penegakan hukum yang profesional.(Team/@@n)